Liputan6.com, Jakarta - Terus bergulir, kasus penipuan investasi yang dilakukan beberapa orang kaya masuk ke babak baru. Mereka yang sering mendapat sebutan crazy rich ini diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal ini diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam penelusurannya, PPATK menemukan ketidakpatuhan kewajiban pelaporan oleh penyedia barang dan jasa pada kasus investasi ilegal. Dalam analisis, ditemukan transaksi terkait dengan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya.
Baca Juga
Profil Datuk Aliff Syukri, Crazy Rich Malaysia yang Beri Hadiah Mobil Mewah Apresiasi Istrinya Live Medsos Setiap Hari
Sosok Shella Saukia, Crazy Rich Aceh yang Terseret Kontroversi Umrah Selebgram Transgender Isa Zega
Brandon Yankowitz Lamar Anak Crazy Rich Beverly Hills Dorothy Wang, Digelar di Malam Hari
Seharusnya transaksi tersebut wajib dilaporkan oleh Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) sebagai Pihak Pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya “Tidak dilaporkan” kepada PPATK.
Advertisement
“Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi,” jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Minggu 6 Maret 2022.
Dugaan cuci uang semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya. Namun, juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.
“Seharusnya setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” jelas Ivan.
Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan.
Penelusuran Polisi dan Kejagung
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan, penyidik Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap kasus dugaan penipuan crazy rich yang dinilai meresahkan masyarakat itu.
"Kita lakukan koordinasi terkait hal ini," tutur Whisnu saat dihubungi, Senin (7/3/2022).
Bareskrim Polri telah menetapkan crazy rich Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Dia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tentang TPPU.
Menurut Whisnu, terkait penyelidikan ini, tim dari Bareskrim Polri akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara (Sumut), untuk menyita sejumlah aset, baik itu mobil mewah hingga rumah milik Indra Kenz. "Sesuai jadwal penyidik," kata Whisnu.
Whisnu mengimbau agar masyarakat dapat waspada dalam menginvestasikan asetnya. Termasuk dapat mengadukan kepada kepolisian apabila merasa dirugikan oleh pihak-pihak terkait perkara dugaan penipuan investasi.
Selain terhadap Indra Kenz, Polri saat ini juga tengah melakukan penyidikan terhadap influencer Doni Salmanan terkait dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
Pria yang mengaku sebagai crazy rich asal Bandung itu disangkakan dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun ikut merespons soal hasil analisis (PPATK yang menemukan dugaan penipuan dan TPPU dalam kasus investasi bodong, melibatkan sejumlah crazy rich.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya tentu menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk nantinya mempelajari berkas perkara yang tengah diusut.
"Sepengetahuan saya dari media, perkara dimaksud penyidiknya adalah kepolisian, artinya kita masih menunggu hasil penyidikan, biasanya hasil temuan PPATK diserahkan kepada penyidik, sedangkan Penuntun Umum (PU) nanti akan mempelajari setelah berkas diserahkan Tahap I," kata dia kepada Liputan6.com, Minggu 6 Maret 2022.
Sejauh ini, pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap perkara yang dimaksud. Meski begitu, dia belum merinci banyak perihal tersebut.
"Sepengetahuan saya sudah ada yang SPDP, untuk yang Tahap Pertama dan seterusnya akan saya cek besok," kata Ketut.
Blokir Ratusan Rekening
PPATK sendiri telah menghentikan sementara dan memblokir transaksi terkait kasus investasi ilegal. Pemblokiran tersebut mencapai Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan.
"Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik," kata Ivan.
PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dan berjumlah 9 kasus antara lain Robot Trading, Binary Option dan forex Trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK di seluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah.
Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, PPATK telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal dan bekerjasana dengan penyidik.
Penghentian sementara transaksi tersebut dilakukan selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum.
Tak berhenti di situ, pada Senin 7 Maret 2022 PPATK kembali melakukan pemblokiran beberapa rekening lain.
"PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai Rp 150,4 miliar dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait investasi ilegal," ujar Ivan.
Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.
“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.
Jangan Percaya Iming-Iming
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, Satgas Waspada Investasi tidak ikut campur dalam melakukan penyidikan perkara dugaan Crazy Rich. Penanganan masalah pencucian uang tersebut dilakukkan kepolisian.
“Penyidikan perkara ini dilakukan Kepolisian, Satgas Waspada Investasi tidak melakukan proses hukum termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Tongam kepada Liputan6.com, Senin (7/3/2022).
Namun, dia ikut menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap influencer yang biasa pamer kekayaan atau biasa disebut crazy rich yang menawarkan trading dengan keuntungan pasti.
Menurutnya, masyarakat harus waspada terhadap hal-hal yang tidak masuk akal tersebut. “Masyarakat jangan percaya apabila ada penawaran trading yang memberikan keuntungan pasti atau fix,” ujarnya.
Advertisement
Pemerintah Kurang Sigap
Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, maraknya investasi bodong ini akibat beberapa hal. Diantaranya, kurang sigapnya pemerintah dalam merespons dugaan investasi bodong, mudahnya influencer seperti crazy rich mempengaruhi masyarakat, dan minimnya literasi keuangan masyarakat.
“Jadi sangat komplit sekali, dari sisi masyarakatnya pengetahuan finansial dan digital relatif rendah, influencer dengan mudah mempengaruhi masyarakat, ditambah pemerintah kurang sigap. Ya maka suburlah penipuan investasi di Indonesia,” tutur Huda saat dihubungi Liputan6.com, Senin (7/3/2022).
Dari sisi teknologi yang sudah menyebar namun tak dibarengi literasi keuangan masyarakat ini banyak mengundang korban. Alasannya, kemudahan akses yang didapati oleh masyarakat.
“Kemudian teknologi masuk yang dimanfaatkan oleh para penipu ini untuk menyebarkan lagi model investasi bodong ke masyarakat yang saat ini terbuai dengan kemudahan teknologi. Masyarakat saat ini dengan mudahnya bisa investasi melalui handphone atau device lainnya,” katanya.
Di sisi lain, Huda menilai tingkat literasi keuangan dan literasi digital masyarakat sangatlah buruk. Literasi keuangan di Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga.
“Pengetahuan finansial masyarakat Indonesia relatif rendah. Masyarakat tidak mengetahui apa manfaat dan risiko yang sebenarnya dari produk keuangan selain dari menabung,” katanya.
Selain itu, terkait risiko investasi, masyarakat tak banyak yang mengetahui secara detail. Kemudian literasi digital juga relatif rendah dimana masyarakat tidak bisa memilah dan memilih sumber informasi di internet.
“Akhirnya tahu bahwa influencer A bisa kaya raya karena investasi X, maka masyarakat banyak yang ikut tanpa mempertimbangkan resikonya,” katanya.
Faktor lain, dari sisi pemerintah juga ia menilai belum menemukan cara yang tepat untuk mencegah masyarakat mengakses platform ataupun situs investasi yang diduga melakukan scam atau fraud.
Huda menyampaikan investasi bodong seperti yang sedang marak saat ini telah terjadi sejak lama. Ia pun melihat modus yang digunakan hampir sama dengan kasus-kasus sebelumnya.
“Seperti uang investor yang tidak dibelanjakan ke sektor riil ataupun skema ponzi,” katanya.
Ia menemukan satu titik tengahnya, yakni penawaran imbal hasil investasi yang relatif lebih tinggi dari keuntungan secara wajar.
“Benang merah lainnya adalah keuntungan yang dijanjikan juga relatif serupa dimana selalu tidak masuk akal. Bahkan beberapa investasi bodong menjanjikan ada keuntungan hingga 70 persen per bulan. Jadi sangat tidak masuk akal,” tuturnya.
Alasan Crazy Rich Terlibat
Investor sekaligus pengamat Teguh Hidayat mengungkapkan, kasus investasi bodong sudah ada sejak dulu dan skemanya sama.
“Jadi begini, namanya investasi bodong sudah ada dari dulu, dari dulu sekali dari zaman orangtua kita mungkin. Modusnya sebenarnya selalu sama menawarkan cara untuk cepat kaya, atau skema cepat kaya,” kata Teguh kepada Liputan6.com, Senin (7/3/2022).
Teguh menuturkan, umumnya investasi bodong memberikan iming-iming keuntungan besar dalam jangka waktu cepat.
“Misalnya ada yang menawarkan investasi dengan modal 1 juta, kemudian minggu depan dijanjikan akan dikembalikan 2 juta. Skema seperti itu yang lebih menarik di mata orang awam, dibandingkan investasi seperti deposito yang hanya memberi keuntungan 4 sampai 5 persen setiap tahun,” ujar Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan meskipun skemanya sama yaitu skema cepat kaya, tetapi modusnya beda-beda.
“Skemanya satu dari dulu, tapi modusnya macam-macam, saya bilangnya bajunya beda-beda. Misalnya investasi emas, saham atau properti. Iming-imingnya uang yang diberikan akan dibelikan emas atau properti, namun nyatanya tidak. Tapi pada dasarnya, skema tetap sama yaitu skema ingin cepat kaya,” ujar Teguh.
“Binomo misalnya yang belakangan ini lagi ramai, itu salah satu contoh bajunya juga,” lanjut Teguh.
Kemunculan sosial media juga memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap investasi bodong yang diduga dimanfaatkan juga oleh para orang yang disebut crazy rich.
"Kanapa crazy rich banyak yang terlibat? Karena mereka bisa memamerkan kekayaan seperti mobil, rumah mewah yang mereka katakan dari hasil investasi. Kemudian tinggal ditambahkan cerita dramatis seperti mulai dari miskin, itu membuat orang semakin percaya dan tertarik,” tutur Teguh.
Pada akhirnya banyak masyarakat yang tertarik karena crazy rich pamer kemewahan yang semakin membuktikan kekayaan mereka nyata hasil dari suatu investasi.
Maka dari itu, Teguh selaku investor dan pengamat selalu mengimbau kepada orang-orang untuk tidak mudah percaya dengan skema cepat kaya.
“Untuk seseorang dari enggak punya uang sampai punya miliaran itu butuh proses panjang, tidak ada beli saham hari ini, besoknya kaya. Jadi hati-hati, ketika ada yang menawarkan investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” ucapnya.
Selain itu, Teguh juga menuturkan, crazy rich yang sebenarnya itu tidak pernah memamerkan kekayaannya di media sosial. Maka dari itu masyarakat juga perlu waspada ketika ada orang yang tidak tahu asalnya dari mana, pamer kekayaan, dan menawarkan investasi dengan skema cepat kaya.
“Crazy rich beneran seperti Pak Sandiaga Uno dan Erick Thohir saja tidak pernah pamer. Kalau pingin kaya ada prosesnya, kalau tiba-tiba nongol entah dari mana yang disebut crazy rich yang setahun lalu kita enggak tahu siapa, terus sekarang viral di mana-mana itu perlu dicurigai, kalau bukan penipu mungkin tokoh penipu yang direncanakan,” pungkas Teguh.