Sukses

PPATK Blokir 8 Rekening Senilai Rp 150 Miliar, Punya Crazy Rich?

Sebelumnya PPATK juga telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dan investor ke berbagai pihak yang diduga menjajakan produk investasi ilegal. Transaksi yang diblokir mencapai Rp 150,4 miliar.

‘’Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai Sebesar Rp 150,4 M dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK),’’ ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (7/3/2022).

Namun, Ivan tak merinci pemblokiran ini terkait dengan kasus crazy rich yang terseret investasi bodong dan diduga melakukan pencucian uang.

Sebelumnya PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan.

Ivan menaksir jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Kewenangan PPATK

Ia menyebut PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Kemudian, akan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.