Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan pelaku perjalanan domestik, baik melalui moda transportasi darat, laut, maupun udara tak perlu lagi menyertakan hasil negatif tes antigen atau PCR. Untuk menjalankan keputusan tersebut, saat ini PT PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, saat ini ketentuan persyaratan menggunakan moda KAI masih mengacu kepada SE Kemenhub No 97 Tahun 2021 tentang syarat perjalanan menggunakan kereta api.
"Sejauh ini, KAI masih menunggu (SE Kemenhub terbaru)," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Advertisement
Joni memastikan, KAI senantiasa akan mematuhi kebijakan penghapusan aturan tes PCR hingga Antigen tersebut. Pihaknya, akan menyosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan KAI terkait masa pemberlakuannya.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren perbaikan. Ia pun menyampaikan sejumlah kebijakan disesuaikan oleh pemerintah melihat perkembangan positif ini.
Misalnya, dalam transisi menuju aktivitas normal, Luhut menyebut pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik tak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR.
Syaratnya, pelaku perjalanan domestik harus sudah mendapatkan dosis lengkap vaksinasi Covid-19 atau booster.
“Pelaku perjalanan domestik darat, laut, udara yang sudah vaksinasi dosis dua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR negatif,” kata dia dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).
Aturan ini akan keluar dari kementerian terkait dalam waktu dekat. Artinya, akan menunggu terlebih dahulu surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Instruksi Mendagri.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement