Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara daring melalui e-Filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Jokowi pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Bapak, Ibu, Saudara-Saudara yang belum lapor SPT Tahunan, segera melaporkan. Ingat, terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Presiden pada Jumat 4 Maret 2022.
Advertisement
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan para wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021.
mengutip laman pajak.go.id, Selasa (8/3/2022), Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sebagai berikut:
Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau tepatnya pada 31 Maret 2022.
Sedangkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada 30 April 2022.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
4,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sampai dengan Jumat, 4 Maret 2022, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan sebanyak 4.609.468 SPT. Sebagian besar SPT sudah dilaporkan melalui e-Filing 96,27 persen.
Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih atas kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Dikutip dari keterangan DJP, Jumat (4/3/2022), sejalan dengan hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Ajakan itu dilakukan lantaran dia telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara daring melalui e-Filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Advertisement