Sukses

Harga Komoditas Melambung, Tarif PPN Jadi Naik 1 April 2022?

Pemerintah bakal menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bakal menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kenaikan ini menyusul disahkannya UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Namun, negara kini tengah dihadapi polemik kenaikan harga komoditas, seperti BBM dan gas non-subsidi, hingga bahan pokok semacam kedelai, daging sapi, hingga minyak goreng yang masih langka.

Lantas, apakah kenaikan tarif PPN 11 persen bakal tetap diterapkan di tengah situasi sulit ini?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan pemerintah masih belum merumuskan secara final aturan kenaikan tersebut.

"Kita belum sampai pada tahap situ. Tim juga sedang melakukan pembahasan, aturan turunan dari undang-undangnya (UU HPP) juga sedang dalam pembahasan. Jadi kira belum tahu," kata dia kepada Liputan6.com di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Neilmaldrin mengutarakan, Direktorat Jenderal Pajak masih terus melihat perkembangan situasi terkini untuk kenaikan tarif PPN. Namun, ia juga belum mendapat informasi dar tim perumus yang berada di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

"Jadi nanti yang jelas informasinya tim inti sedang melakukan pengawasan untuk menyiapkan aturan turunannya, bagaimana nanti pelaksanaanya, mungkin di dalamnya akan ada analisa," tuturnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tarif PPN 11 Persen

Secara aturan, UU HPP memang telah menetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen bakal berlaku per 1 April 2022. Namun demikian, pemerintah masih perlu mengkaji implementasinya sesuai dengan situasi ekonomi terkini.

"Saya belum bisa bilang begitu juga, enggak tahu masih bisa dijalankan atau tidak. Tapi memang undang-undangnya masih menyatakan berlaku per 1 April," ujar Neilmaldrin.

"Kita lihat nanti, karena sekarang masih dibahas. Kalau saya bilang per 1 April, saya bilang tetap, ternyata ada penundaan. Ini kan lagi dibahas dengan situasi terkini, walaupun undang-undangnya menyatakan per 1 April," tandasnya.