Sukses

Menko Luhut: Mari Bayar Pajak dengan Tepat, Tanpa Menunggu Jatuh Tempo

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengajak masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengajak masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak sebelum 31 Maret 2022.

"Mari membayar pajak dengan benar. Kita bersyukur dengan apa yang kita terima, karena kita bisa membayar, banyak yang tidak bisa membayar karena kondisi saat ini. Mari kita bayar pajak dengan tepat, tanpa menunggu jatuh tempo. Dengan pajak kuat Indonesia maju," jelas Luhut Binsar Pandjaitandi Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pajak dikumpulkan dengan semangat keadilan dan gotong royong, sehingga pembayar pajak adalah masyarakat yang mampu.

"Yang kuat membayar pajak lebih banyak, yang kurang kuat membayar lebih kecil, dan yang tidak mampu dibantu negara," katanya.

Masyarakat yang mampu membayar pajak memberikan sesuai nominal pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan beberapa lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh). Hingga kini, terdapat lapisan tarif PPh yang sangat kecil sampai tertinggi.

Terbaru, ada yang telah dinaikkan ke level 35 persen untuk wajib pajak super kaya melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sementara untuk masyarakat yang tidak mampu, pemerintah memberikan bantuan yang berasal dari pajak masyarakat mampu berupa Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bahkan, TNI dan Polri saat ini juga diminta untuk membantu membagikan bantuan pemerintah kepada pedagang kaki lima sampai dengan nelayan. "Itu dilakukan dalam situasi yang sulit pada tahun lalu dan tahun ini. Semuanya dari dana pajak," jelas Sri Mulyani.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Manfaat Pajak

Selain untuk bantuan sosial, Sri Mulyani menjelaskan pajak juga banyak digunakan untuk pendidikan, kesehatan, hingga penegakan hukum. Pajak juga dipakai untuk memberikan insentif dunia usaha dalam bentuk penundaan atau pembayaran ditanggung pemerintah agar dunia usaha cepat bangkit dan pulih dari pandemi, sehingga pada akhirnya pengusaha mampu kembali membayar pajak.

Dengan demikian, Sri Mulyani menilai semua hal tersebut menggambarkan betapa pemerintah mendukung dan membangun ekonomi melalui pajak.

"Yang bisa memperkuat Indonesia adalah kita sendiri dan yang paling penting memenuhi kewajiban untuk penerimaan negara yang didesain secara adil bagi ekonomi," tandasnya.

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com