Liputan6.com, Jakarta Korlantas Polri akan merangking perusahaan-perusahaan logistik yang sering melanggar angkutan barang truk over dimensi dan overloading (ODOL) di jalan tol. Tujuannya untuk memberikan teguran.
Hal itu disampaikan Direktur Penegakan Hukum Dirlantas Polri Brigjen Pol AAn Suhanan, dalam Inspirato Sharing Session Jalan Bebas Odol, Demi Keselamatan, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga
“Kami akan merangking perusahaan mana saja yang sering melanggar overload, akan kami sampaikan ke perusahan truk ODOL tersebut, sebagai teguran agar kedepannya tidak melakukan pelanggaran,” kata Aan.
Advertisement
Dia menyebut, Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk tengah gencar melakukan sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Jasa Marga Group.
Penerapan ETLE di jalan tol ini dilakukan untuk mendukung penindakan kendaraan yang melakukan pelanggaran Overload dan Over Speed, dengan melakukan integrasi sistem ETLE dengan sistem di jalan tol.
“Saat ini kita sedang mengembangkan penegakan hukum inovasi berbasis IT, yaitu dengan ETLE yang sudah kita launching Maret 2021. Sudah 230 camera di 10 Polda untuk melakukan penindakan atau penilangan berbasis IT,” ujarnya.
Lebih Objektif
Dengan kata lain, tidak ada lagi kehadiran polisi secara fisik. Penerapan ETLE ini juga mengurangi interaksi kepolisian dan pelanggar, sehingga penindakan lebih objektif.
Lanjutnya, Aan menjelaskan, penerapan ETLE di jalan tol yang nantinya terintegrasi melalui dua sistem yang dikelola oleh Jasa Marga yaitu, Speed Camera di ruas jalan tol untuk pelanggaran Overspeed dan Weigh In Motion (WIM), pada sejumlah jembatan dan lajur khusus di jalan tol yang berfungsi untuk mengawasi beban kendaraan yang melintas secara real time untuk pelanggaran Overload.
Terintegrasinya sistem ETLE akan memudahkan Korlantas Polri untuk menilang pelanggar angkutan ODOL. Korlantas Polri nantinya melakukan penilangan, verifikasi dengan mengirim surat ke pelanggar atau perusahaan untuk membayar denda.
“Setelahnya dikirim surat konfirmasi ke bersangkutan betul atau tidak melakukan pelanggaran. Kita juga berikan wadah untuk membayar denda. ketika konfirmasi itu dijawab, kalau tidak ada konfirmasi maka di blokir STNK dari kendaraan tersebut,” pungkasnya.
Advertisement