Liputan6.com, Jakarta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merekomendasikan pemerintah untuk segera memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi. Ini demi menyelamatkan potensi kerugian uang negara Rp25 triliun.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan, perbaikan tata kelola ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas program pupuk bersubsidi. Mengingat, selama ini banyak kelompok petani masih kesulitan dalam mengakses pupuk subsidi.
Baca Juga
"Selama ini Rp25 triliun entah kemana. Petani butuh, pupuknya enggak ada. Kalau seandainya rekomendasi Ombudsman dilakukan maka Rp25 triliun dana APBN subsidi pupuk akan diterima oleh para petani yang berhak mendapatkannya," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/3).
Advertisement
Dalam bahan paparannya, Ombudsman memberikan empat rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi. Antara lain kriteria penerima pupuk bersubsidi, sistem pendataan, publikasi SOP distributor dan pengecer baru, dan sistem informasi ketersediaan stok.
Rekomendasikan Perbaikan Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah
Selain pupuk bersubsidi, Ombudsman juga merekomendasikan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola program Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Tujuannya untuk menyelamatkan potensi kerugian uang negara Rp2,3 triliun.
"Kami sudah memberikan masukan terkait tata kelola cadangan beras pemerintah yang nilainya Rp2,3 triliun," bebernya.
Pihaknya mengancam, jika kementerian/lembaga terkait tidak menerapkan rekomendasi seperti apa yang diberikan, maka Ombudsman akan mengirimkan surat rekomendasi secara langsung kepada Presiden Jokowi.
"Nanti ini kami ada acara tersendiri seperti ini, apakah tindakan korektif dilaksanakan apa tidak. Kalau tidak dilaksanakan maka seperti yang sudah kita ketahui bersama Ombudsman akan menerbitkan rekomendasi yang diusulkan kepada presiden," tutupnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ombudsman Beberkan 5 Potensi Maladministrasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Sebelumnya, Ombudsman RI menyebutkan terdapat lima potensi maladministrasi yang dapat terjadi dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Masalah ini berdampak pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran sarana produksi pertanian tersebut hingga ke tingkat petani.
"Pertama, penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi saat ini tak diturunkan dari rujukan undang-undang yang mengatur secara langsung (mengenai) pupuk bersubsidi," ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika secara virtual, Jakarta dilansir Antara, Selasa (30/11)
Potensi kedua ialah pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama dan berujung pada ketidakakuratan pendataan. Hal ini dinilai berdampak pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran pupuk bersubsidi.
Selanjutnya, terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi serta permasalahan transparansi terhadap proses penunjukan distributor dan pengecer resmi.
Kemudian, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang belum selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dengan prinsip 6T. Yaitu tepat jenis, tepat waktu, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Kelima, belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi sehingga belum tertangani secara efektif berbagai penyelewengan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini," ungkap Yeka.
Dalam mendiagnosa perbaikan dan tata kelola ini, Ombudsman menilai dari sudut pelayanan publik bahwa petani itu harus dimuliakan, dilayani dengan baik, dan dipermudah segala perkara yang membuat mereka rumit.
Advertisement