Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan bakal menindak sejumlah perlintasan sebidang dan perlintasan liar. Alasannya, titik perlintasan ini dianggap membahayakan masyarakat.
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Edi Nur Salam menyebut, salah satu upaya yang dijalankan saat ini adalah menutup perlintasan sebidang di Stasiun Senen, Jakarta. Ia pun memberikan sosialisasi kepada warga sekitar terkait tindakannya ini.
“Bagaimanapun, yang kami lakukan ini adalah untuk menyelamatkan nyawa pengguna jalan dan memastikan kereta api dapat melintas dengan selamat,” tegas Edi dalam keterangan resmi, Rabu (9/3/2022).
Advertisement
Edi menyampaikan bahwa hingga saat ini, sudah kurang lebih 1500 perlintasan yang ditutup oleh DJKA, dan masih ada 500 perlintasan sebidang yang perlu ditutup.
Selain itu, Edi menegaskan bahwa perlintasan liar juga akan menjadi fokus perhatian DJKA dengan menargetkan setidaknya 280 titik perlintasan liar dapat ditutup tahun ini.
Penutupan perlintasan sebidang di sisi selatan Stasiun Pasar Senen ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung switch over Stasiun Manggarai Ultimate. Sebab, Stasiun Manggarai Ultimate akan dijadikan stasiun sentral dengan mendapat penambahan jalur untuk melayani rute Bogor Line dan Bekasi Line.
“Hal ini berdampak pada meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api termasuk di perlintasan Stasiun Pasar Senen yang akan ditutup ini,” kata dia.
Edi menuturkan sebelum perlintasan sebidang ditutup secara permanen, akan dilakukan uji coba dan evaluasi mingguan sebagai wadah mencari solusi permasalahan yang muncul terkait rencana penutupan perlintasan sebidang.
Selain itu, Edi juga menyampaikan bahwa DJKA akan terus berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Daerah terkait untuk memastikan pejalan kaki dan pedagang yang membawa gerobak masih bisa melintas melalui jalan alternatif.
Sehingga, penutupan perlintasan sebidang kereta api ini dapat dilakukan dengan memperhatikan dan mengakomodir kebutuhan masyarakat sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mengacu Undang-Undang
Penutupan lintasan sebidang ini, kata Edi, merupakan amanat dari undang-undang. Yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perlintasan kereta api seharusnya tidak boleh lagi sebidang dengan jalan raya.
“Apalagi dengan adanya perlintasan sebidang, keselamatan pengguna jalan raya terancam, dan lalu lintas pun terganggu,” sambung Edi.
Informasi, hal itu disampaikan Edi dalam kegiatan sosialisasi penutupan lintasan sebidang sisi selatan Stasiun Pasar Senen. Kegiatan dialog dan sosialisasi ini dihadiri oleh Lurah Kramat, Lurah Tanah Tinggi, Camat Senen, perwakilan warga Kelurahan Kramat dan Kelurahan Tanah Tinggi, Walikota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat, Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI (Persero), Kepala Daerah Operasi 1 Jakarta PT KAI (Persero), dan Kapolsek Senen
Advertisement