Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag)Â mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk memenuhi stok dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar 30 persen. Naik dari kebijakan yang berlaku saat ini yaitu 20 persen. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan aturan baru tersebut akan berlaku mulai Kamis 10 Maret 2022.
"Kita akan naikan DMO dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen yang akan diatur berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," kata Lutfi, Rabu (9/3).
Baca Juga
Lutfi membeberkan ditengah kenaikan harga CPO dunia, harga CPO Indonesia tetap menjadi yang paling lebih murah dibandingkan Dumai Malaysia.
Advertisement
Per Maret 2022, harga CPO di Malaysia tercatat Rp 22.234 per liter dan di Dumai rata-rata CPO Rp 17.701 per kilogram. Sedangkan di Indonesia hanya Rp 16.555 untuk minyak goreng kemasan dan Rp 15.525 untuk minyak goreng curah.
"Memang selalu ada gap antara harga di Indonesia dan Malaysia," kata Lutfi.
Perbedaan harga ini kata Lutfi terletak pada penerapan kebijakan pajak ekspor bea dan masuk yang diterapkan di Indonesia. Sementara, pajak ekspor di Malaysia saat ini telah mencapai USD 375. Sementara di Indonesia hanya sekitar USD 100.
"Ini yang membuat harga minyak goreng di Malaysia dan Indonesia berbeda," kata dia.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelaku Industri CPO Untung Berlipat
Perbedaan harga yang mencolok ini membuat industri di luar minyak goreng yang mengelola CPO bisa meraup untung yang besar. Mengingat pemain CPO dalam negeri bisa mendapatkan harga yang lebih murah lebih dari Rp 7.000 per liternya. Sementara ketika dijual ke luar negeri menggunakan harga industri yang untungnya berlipat ganda.
"Harga yang dinikmati industri selain minyak goreng ini lebih murah Rp 7.000 per liternya, sedangkan harga jualnya Rp 22.234 per liter," kata dia.
Untuk itu, demi menjaga stabilitas bahan baku pasokan minyak goreng di dalam negeri, Lutfi mewajibkan eksportir mengikuti program DMO. Lutfi menegaskan tidak ada alasan lagi bagi eksportir mangkir dari kebijakan Permendag No 8 Tahun 2022.
"Oleh karena itu, tidak ada alasan, semua industri tidak ikut program DMO karena ini harganya lebih murah Rp 7.000," kata dia.
Kenaikan DMO untuk Stabilitas Bahan Baku Minyak Goreng Domestik
Di sisi lain, dengan adanya kebijakan DMO CPO ini semakin memperjelas perbedaan signifikan antara harga CPO domestik dan internasional. Hal ini telah terjadi sejak bulan Februari lalu sehingga membuat persediaan CPO dalam negeri lebih stabil.
Kebijakan kenaikan DMO ini juga bertujuan untuk memastikan persediaan CPO dalam negeri tetap ada. Sehingga harga minyak goreng dan ketersediaannya tetap stabil.
"Sehingga bahan baku selalu terjamin ketersediaannya," kata Lutfi.
Â
Advertisement
Potensi Kebocoran Stok CPO
Namun, dia tidak menutup mata dari potensi kerancuan yang disebabkan kebijakan ini. Salah satunya potensi bahan baku minyak goreng pemerintah masuk ke industri dengan harga internasional.
Sehingga kebocoran pasokan dalam negeri tak bisa terhindarkan. Tak hanya itu, ada juga potensi penyelundupan atau ekspor tanpa izin yang membuat pelakunya meraup untung yang besar.
"Ini membuat kebocoran dan tindakan melawan hukum," katanya.
Â
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Â