Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menargetkan pendataan 14,5 juta pelaku UMKM sepanjang 2022 ini. Langkah ini sebagai awal mula penyelesaian pendataan 65 juta UMKM pada 2024 mendatang.
Menteri Teten menyebut untuk tahap awal ini juga akan diprioritaskan pada pelaku UMKM dan koperasi di sektor non pertanian dan menetap.
Baca Juga
“Kemenkop UKM telah mendata ada 65 juta pelaku UMKM di Indonesia, dan kita harap pendataannya bisa selesai di 2024,” katanya dalam penandatanganan MoU dengan BPS secara virtual, Rabu (9/3/2022).
Advertisement
“Maka tahun ini kami targetkan 14,5 juta pelaku koperasi dan UMKM sektor non pertanian dan menetap dapat diselesaikan pendataannya, karena banyak yang dinamis, artinya data tempat usahanya berpindah-pindah tak menetap, maka kami prioritaskan UMKM yang menetap,” terang Teten.
Dalam upaya pendataan ini sejalan dengan kerja sama antara Kemenkop UKM dengan Badan Pusat Statistik tentang Penyediaan, Pemanfaatan Data, dan Informasi Statistik bidang Koperasi dan UKM.
Menteri Teten menegaskan kolaborasi dengan BPS diharapkan dapat dilakukan terutama dalam hal penyediaan data dan informasi statistik koperasi dan UMKM, memanfaatkan dan memperkuat data dan informasi di bidang koperasi dan UMKM.
Kemudian mengembangkan sumber daya di bidang statistik koperasi dan UMKM, mendapatkan dukungan penyelenggaraan kegiatan sensus dan atau survei, dan mengembangkan kerja sama kelembagaan lainnya yang terkait dengan bidang statistik dan bidang koperasi dan UKM dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat.
"Nota kesepahaman ini, diharapkan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam meningkatkan kerja sama di bidang penyediaan, pemanfaatan data dan informasi statistik bidang koperasi dan UMKM serta pengembangan kerja sama kelembagaan bagi kedua belah pihak," tuturnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tindak Lanjut UU Cipta Kerja
Teten mengatakan data dan informasi sangat diperlukan untuk menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan di bidang koperasi dan UMKM.
"Sesuai dengan pasal 88 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan pembangunan Basis Data Tunggal dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya Undang-Undang tersebut. Menindaklanjuti amanah Undang-Undang tersebut, kami membangun Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM dengan mengedepankan dimensi dan kaidah pendataan yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Advertisement