Sukses

Sri Mulyani Ajak Pemda Perangi Kesenjangan Layanan Publik

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui masih terjadi ketimpangan antar daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui masih terjadi ketimpangan antar daerah. Ada daerah yang infrastruktur hingga layanan publik sudah baik tetapi ada juga daerah yang tertinggal. Padahal setiap daerah telah mendapatkan dana transfer dari pemerintah pusat.

"Harusnya kualitas pelayanan masyarakat ini semakin rata dan kualitasnya sama. Mengurus KTP di Jakarta, Demak atau Papua sekalipun proses dan waktunya sama," kata Sri Mulyani dalam acara Kick Off Sosialisasi UU Harmonisasi Keuangan Daerah dan Pusat (HKPD) di Demak, Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022).

Dia tak ingin ada masyarakat yang merasa beruntung dan tidak beruntung lahir dan besar di sebuah wilayah. Anak yang lahir di kota dan di desa harus memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai hal seperti akses kesehatan, pendidikan, transportasi hingga pelayanan publik yang sama. Sehingga kualitas SDM menjadi sama baiknya.

"Kesenjangan ini harus kita perangi, anak Indonesia harus mendapatkan fasilitas yang sama dan memiliki prestasi yang sama agar pembangunan merata," kata dia.

Sri Mulyani meminta pada pemda yang daerahnya masih tertinggal untuk mengejar ketertinggalan. Caranya dengan menggunakan dana transfer ke daerah yang diarahkan untuk melakukan perbaikan, dari DAU, DBH, Dana Desa hingga DAK fisik dan nonfisik.

"Ini harus bisa mengejar ketertinggalan untuk daerah yang belum baik," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Kondisi Geografis

Dia menyadari salah satu yang menjadi hambatan utama ketidakmerataan pembangunan karena kondisi geografis dan populasi yang juga tidak merata. Di jawa dengan kondisi geografisnya memiliki populasi yang padat. Sementara di papua jumlah populasinya lebih sedikit dengan kondisi geografis tersebut.

Untuk itu, pemerintah menghadirkan Undang-Undang HKPD sebagai formula khusus dalam mengelola dana pemerintah untuk pelayanan publik. Sehingga hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah disesuaikan dengan populasi, kondisi geografis dan tantangan yang tidak sama.

"Kita tidak bisa membuat 1 formula karena Indonesia ini Bhineka, maka formulanya akan disesuaikan dengan populasi, daerah dan sebagainya," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com