Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gencar mengingatkan berbagai pihak terkait penyampaian pajaknya. Tak terkecuali harta-harta fantastis yang dimiliki kalangan super tajir atau crazy rich.
Sri Mulyani menegaskan akan juga membidik pajak dari harta yang dimiliki kalangan tersebut. Ia memastikan ini bagian dari keadilan dalam perpajakan. Bidikan Sri Mulyani ini berkaitan dengan pajak penghasilan kategori natura.
Baca Juga
“Kalau yang naturanya gede-gede karena sekarang ini ada juga kan di media sosial anak-anak yang baru umurnya 2 tahun udah diberi pesawat, bukan pesawat-pesawatan ya, pesawat beneran sama orang tuanya,” terang dia dalam sosialisasi UU HPP Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022).
Advertisement
Ini yang menjadi target Sri Mulyani untuk bisa dipajaki. Alasannya kembali untuk keadilan dalam perpajakan yang berlaku di Indonesia.
“Jadi memang di Indonesia kan ada yang crazy rich, ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itulah yang seperti itu dimasukkan dalam perhitungan perpajakan. Itu yang disebut tadi aspek keadilan,” tuturnya.
Pajak atas Natura
Pajak atas Natura sendiri merujuk pada pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja. Kemudian pemberi kerja dapat membiayakan natura yang diberikan kepada pegawai dan merupakan penghasilan pegawai. Pajak atas natura ini masih bagian dari bab Pajak Penghasilan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Natura ini kita bisa dapat fasilitas dari perusahaan yang bukan dalam bentuk uang tapi nilai uangnya besar,entah itu perjalanan naik jet pribadi kemudian berbagai macam kredit card yang tidak terbatas itu semuanya bisa dikuantifisir,” kata dia menjelaskan.
Ia juga menampik untuk fasilitas kantor lainnya yang tidak memiliki nilai tinggi tak akan diincar pajaknya. “Sempet keluar di media sosial ‘sri mulyani sekarang kalau dapet laptop perusahaan sekarang dipajakin’, Enggak juga lah, masa laptop dipajakin,” katanya.
Advertisement
Lingkup Bab Pajak Penghasilan
Informasi, dalam bab Pajak Penghasilan dalam UU HPP, terdapat empat bagian yang diatur. Mulai dari tarif PPh Orang Pribadi yang mengatur besaran pajak yang diambil berdasarkan pada penghasilan tahunan orang terkait.
Kemudian, Tarif PPh badan yang mengatur penyederhanaan tarif PPh Badan. Ditetapkan menjadi 22 persen yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.
Lalu, Batas Peredaran Bruto yang mengatur batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5 persen dan memiliki peredaran bruto Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh.