Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak mencapai 5.454.686 wajib pajak (WP), hingga Kamis (10/3/2022) pukul 10.00 WIB.
Rinciannya, 168.181 merupakan SPT dari wajib pajak badan, dan 5.286.505 SPT dari wajib pajak orang pribadi. SPT Pajak yang masih dilaporkan manual ada 119.491 SPT, selebihnya daring melalui e-Filing.
Baca Juga
Menteri Keuangan menegaskan, pajak bermanfaat untuk setiap lini kehidupan masyarakat. Dari uang pajak disalurkan ke berbagai bentuk subsidi, bantuan, dan program-program pembangunan pemerintah.
Advertisement
"Jadi, segala macam di republik ini semua bisa hidup karena adanya pajak. Kalo kita ingin Indonesia bagus, kualitas sekolah bagus, rumah sakit bagus, puskesmas bagus, jalan raya bagus, ya, memang harus kita bangun sama-sama," ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).
Adapun pelaporan SPT Tahunan pajak tahun 2021 untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir per 31 Maret 2022. Sementara untuk wajib pajak badan pada 30 April 2022.
Â
Segera Lapor
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo lantas mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo.
Dia memberi contoh, presiden, wakil presiden hingga pejabat negara sudah menyampaikan SPT Tahunannya.
Sehingga diharapkan pula para jajaran dan bawahan di kementerian/lembaga turut mengikuti langkah pimpinannya.
"Tidak hanya di pemerintahan, tetapi termasuk di masing-masing kegiatan usaha. Harapannya adalah SPT disampaikan dan pembayarannya ditunaikan," tutur Suryo.
Advertisement