Sukses

Menteri Tjahjo Minta PNS Bersiap Pindah ke IKN Nusantara

Menteri Tjahjo Kumolo meminta seluruh pengurus dan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dapat mendukung rencana pembangunan IKN Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berpesan, agar aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bersiap pindah ke Ibu Kota Negara (IKN Nusantara) di Kalimantan Timur.

Dalam hal ini, ia meminta seluruh pengurus dan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dapat mendukung rencana tersebut.

"Sudah disiapkan perpindahan cluster pertama PNS ke IKN. Saya berharap pengurus Korpri nasional mendukung tugas ini, untuk memastikan agar ASN yang ditunjuk bertugas di IKN adalah PNS yang profesional dan taat pada UUD 1945, Pancasila," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3/2022).

Di sisi lain, dia juga meminta Korpri agar menjadi organisasi yang berkontribusi pada upaya membangun PNS profesional dan ikut menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.

"Kita sadari betul bahwa masalah-masalah yang terjadi saat ini tidak akan dapat diselesaikan dengan cara-cara lama yang terbukti gagal menjawab tantangan zaman. Maka Korpri harus bisa jadi organisasi yang kondusif untuk lahirnya kreativitas dan inovasi yang mendukung terciptanya ASN profesional,” pesannya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

PNS Harus Jadi Contoh

Tjahjo juga mengingatkan tentang pentingnya peran Korpri pada upaya membangun postur aparatur negara yang solid, memiliki jiwa korps yang kuat, berintegritas, netral, dan profesional. Menurutnya, PNS merupakan bagian dari pemerintah yang harus tegak lurus, dan senantiasa membantu membumikan kebijakan-kebijakan kepada masyarakat.

"Di masa pandemi seperti saat ini, PNS harus menjadi contoh dan juga penggerak masyarakat agar ikut serta pada program vaksinasi dan juga secara ketat menjaga protokol kesehatan,” imbuhnya.

Secara organisatoris, Korpri dibentuk pertama kali dengan Keputusan Presiden Nomor 82/1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia. Korpri merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan.

Oleh karenanya, Tjahjo menaruh harapan besar di pundak Korpri, dengan jumlah anggota mencapai 4,2 juta dan tersebar luas dari pusat, daerah, hingga luar negeri.

"Sejalan dengan itu, tentu saja diperlukan suatu pola kerja yang lebih gesit, sinergis, dan kolaboratif serta tidak terlalu birokratis," pungkas dia.