Sukses

Kerugian Akibat Robot Trading dan Transaksi Kripto Ilegal Capai Rp 117,5 Triliun

Kerugian akibat robot trading yang dialami masyarakat ini sebagai akibat dari perkembangan teknologi yang cepat namun tidak diiringi literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Kerugian yang harus ditanggung masyarakat karena maraknya investasi ilegal yang ditawarkan secara online sangat besar. Dalam hitungan Otoritas Jasa Keuangan(OJK), kerugian masyarakat dari penawaran penawaran kripto ilegal dan robot trading mencapai Rp 117,5 triliun dalam 10 tahun. 

"Kerugian yang telah dialami masyarakat selama kurun waktu 10 tahun diperkirakan mencapai Rp 117,5 triliun," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Malang, Senin (14/3/2022).

Khusus di 2021, OJK mencatat ada kerugian hingga Rp 2,5 triliun yang dialami masyarakat akibat robot trading ilegal. Kerugian tersebut berasal dari 5 kasus yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri. Sementara itu, dari transaksi kripto ilegal, kerugian masyarakat mencapai Rp 4 triliun.

Kerugian yang dialami sebagai akibat dari perkembangan teknologi yang cepat namun tidak diiringi literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Kondisi ini pun dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan bisnis dengan merugikan masyarakat dan bertentangan dengan ketentuan.

"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi OJK dan Pemerintah Daerah," kata dia.

Untuk itu, Wimboh meminta kantor perwakilan OJK di daerah untuk melakukan program edukasi dan literasi keuangan secara masif dan menjangkau seluruh masyarakat. Agar masyarakat memiliki pengetahuan dalam memilih target investasi dan risiko dari tiap-tiap produk keuangan yang ditawarkan.

"Saya meminta Kantor OJK Malang untuk melakukan program edukasi dan literasi keuangan secara masif dan menjangkau seluruh masyarakat di wilayah Malang Raya," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Bedakan Legal dan Ilegal

Selain itu, masyarakat juga akan menjadi semakin mengerti dalam membedakan entitas yang legal dan ilegal. Sejak tahun 2017 sampai Februari 2021, sudah ada 4.996 entitas ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi. Terdiri dari 1.072 investasi ilegal, 3.734 P2P lending,dan 160 gadai ilegal.

Untuk itu, Wimboh meminta masyarakat terus berhati-hati dengan entitas ilegal yang memberikan janji untung berlipat ganda. Tak terkecuali tawaran tersebut datang dari artis atau tokoh publik ternama.

"Jangan cepat percaya dengan informasi yang diberikan oleh artis ataupun pemuka agama yang menawarkan investasi ilegal," katanya.

Sebelum melakukan investasi, terlebih dahulu lakukan pengecekan entitas terdaftar baik melalui website OJK atau dengan menghubungi Kontak 157. Mengingat upaya pencegahan entitas ilegal ini tentunya tidak dapat dilakukan OJK saja.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com