Liputan6.com, Jakarta - Barisan Relawan Bhineka Jaya alias Barabaja menggelar aksi di depan Kementeria Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam aksi ini, massa menuntut Menteri BUMN Erick Thohir untuk memecat Imanuel Ebenezer Gerungan yang merupakan Komisaris Utama PT Mega Elektra (ME), anak usaha PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) (PIHC).
Pantauan Liputan6.com di lokasi, Senin (14/3/2022), terpantau ada 1 mobil komando yang memimpin aksi massa tersebut. Barisan Relawan Bhineka Jaya tiba sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan atribut kaos berwana putih dan bendera Merah Putih.
Terdengar massa menyebut "Pecat, pecat si Noel (Imanuel Ebenezer). Selain itu, tersebar selebaran yang tertulis tuntutan agar Menteri BUMNÂ memenuhi janjinya untuk membersihkan kaki tangan teroris dari tubuh BUMN.
Advertisement
Terlihat titik kumpul massa Barabaja ada di depan kantor Kementerian BUMN. Sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga di area depan pintu masuk dan di pinggir Jalan Jl. Medan Merdeka Selatan No. 13, Gambir, Jakarta Pusat, guna mengatur arus lalu lintas.
Arus lalu lintas di sekitar lokasi saat ini masih terpantau ramai lancar. Belum tampak sejauh ini pengalihan maupun penutupan jalan di sekitar lokasi.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terkait Munarman
Tuntutan permintaan pemecatan Imanuel Ebenezer, dilatarbelakangi karena Imanuel sebagai saksi ahli meringankan terdakwa kasus terorisme Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 23 Februari 2022.
Dalam kesaksiannya, Noel mengaku mengenal Munarman sebagai teman sesama aktivis, dan Ia sama sekali tidak pernah mendengar Munarman berperilaku memusuhi negara. Apalagi terlibat dalam aksi terorisme dengan berbaiat kepada ISIS. Noel meyakini Munarman tegak lurus pada NKRI.
Atas hal itu, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dipidana delapan tahun penjara. Massa aksi kesal dan tidak terima dengan putusan tersebut, lantaran dinilai sangat singkat bagi pelaku tindak pidana terorisme.
Advertisement