Sukses

Terlanjur Utang di Pinjol Ilegal? Tenang, Segera Lakukan Hal Ini

Simak beberapa tips bagi Anda apabila sudah terlanjur meminjam uang dari pinjol ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Masalah pinjaman online ilegal seakan tidak ada matinya. Meskipun telah dilakukan pemblokiran oleh Satgas Waspada Investasi, namun tetap saja masih bermunculan pinjol ilegal baru dan masih saja banyak masyarakat yang terjerumus dalam kasus pinjol ilegal.

Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wiwit Puspasari, menyampaikan beberapa tips bagi Anda apabila sudah terlanjur meminjam uang dari pinjol ilegal.

“Tips apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal, pertama laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran,” kata Wiwit dalam webinar YLKI bertajuk “ Perlindungan Konsumen Digital Finance “, secara virtual, Selasa (15/3/2022).

Kedua, apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

Ketiga, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika seperti diteror, diintimidasi, hingga pelecehan, maka Anda berhak memblokir semua nomor kontak yang mengirim terror. Kemudian, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar di abaikan.

Langkah selanjutnya, segera lapor ke polisi, dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul. Terakhir, Anda jangan pernah akses lagi ke pinjaman online ilegal.

Adapun, Wiwit menyarankan sebelum meminjam melalui aplikasi pinjaman online agar dipastikan, hanya meminjam pada fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK. Cek daftarnya di situs ojk.go.id.

“Meminjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan. Meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya,” ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Lebih lanjut, Wiwit menyebutkan ciri-ciri pinjol ilegal:

-       Tidak memiliki izin resmi

-       Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas

-       Pemberian pinjaman sangat mudah, cukup berikan KTP, foto diri, dan nomor rekening

-       Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas

-       Bunga/biaya pinjaman tidak terbatas

-       Total pengembalian termasuk denda tidak terbatas

-       Diminta akses seluruh data di ponsel

-       Saat menagih melakukan ancaman, terror, penginaan, pencemarah nama baik, hingga penyebaran foto/video

-       Tidak ada layanan pengaduan

-       Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin

-       Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.