Sukses

Teken MoU, BKPM Lobi Swiss Tambah Investasi di Indonesia

Pemerintah RI dan Swiss sepakat meningkatkan kerjasama bidang ekonomi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia dan Swiss sepakat meningkatkan kerjasama bidang ekonomi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam mempromosikan hubungan ekonomi dan penanaman modal asing langsung.

Itu dilakukan antara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Swiss-Indonesian Chamber of Commerce (SwissCham).

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Riyatno menyampaikan, nota kesepahaman ini semakin melengkapi kerjasama bilateral antara Indonesia dan Swiss, seperti perjanjian perdagangan bebas Indonesia-The European Free Trade Association-Comprehensive Economic Partnership Agreement (EFTA-CEPA).

Nota kesepahaman ini, seperti halnya CEPA dan Bilateral Investment Treaty mendatang, diharapkan dapat mendorong kerja sama ekonomi dan investasi untuk kedua negara.

"Pada 2021, Swiss merupakan negara asal investasi terbesar ke-10 di Indonesia, dengan capaian realisasi investasi sebesar USD 599,8 juta. Oleh karenanya, kami percaya Swiss merupakan mitra yang tepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia," jelas Riyatno dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).

Sejalan dengan hal tersebut, Chairman SwissCham Indonesia Christopher Franz Bendl menyampaikan, hingga saat ini ada sekitar 150 perusahaan asal Swiss yang berinvestasi di Indonesia dan menciptakan 50.000 lapangan kerja.

"Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan momen yang sangat spesial. Kami harap semakin banyak perusahaan Swiss yang berinvestasi di Indonesia," ungkap Bendl.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Investasi Swiss di Indonesia

Lebih lanjut, Bendl mengungkapkan bahwa investasi Swiss di Indonesia saat ini mencakup beberapa sektor seperti farmasi, kosmetik, manufaktur, permesinan, makanan dan minuman, pertanian, akuakultur, dan jasa.

Adapun ruang lingkup dari nota kesepahaman ini, kedua pihak akan melakukan fasilitasi diskusi terkait kebijakan dan peraturan penanaman modal. Lalu juga pertukaran informasi mengenai kebijakan, peraturan, dan prosedur tentang masalah dan peluang investasi yang potensial.

Kemudian, menyediakan bantuan kepada perusahaan tentang prospek penanaman modal asing, fasilitasi baik penanam modal yang datang ke Indonesia maupun penanam modal Indonesia yang melaksanakan kegiatan penanaman modal di negara yang menjadi tempat kantor grup/afiliasi dari SwissCham.

Selanjutnya, kerjasama dalam penyusunan, pengadaan informasi, dan pelaksanaan promosi penanaman modal melalui kegiatan seminar, penjajakan minat pasar, forum bisnis, atau melalui kunjungan misi.