Liputan6.com, Jakarta PT SiCepat Expres Indonesia merespon pemberitaan yang tersebar luas di media sosial soal pemutusan hubungan kerja atau PHK massal kurir. Manajemen SiCepat lantas meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kasus ini.
"Atas pemberitaan tersebut, kami ingin mengakui adanya kesalahan prosedur dalam proses PHK yang sebenarnya tidak dilakukan pada karyawan terdampak. Sebetulnya prosedur itu kita lakukan pada karyawan yang memang bermasalah," kata Chief Marketing Officer PT SiCepat Expres Indonesia Wiwin Dewi Herawati di kantor SiCepat, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Wiwin mengatakan, SiCepat sendiri sudah bertanggung jawab terhadap sejumlah karyawannya yang terdampak dengan memberikan kompensasi sesuai aturan berlaku. Proses pemutusan hubungan kerja pun dilakukan secara kekeluargaan.
Advertisement
Adapun PHK ini dilakukan, dengan alasan adanya proses pembaharuan terkait standar evaluasi kompetensi berdasarkan Key Performance Index (KPI).
"Jadi yang kami lakukan bagian dari evaluasi tiap tahunnya. Tidak hanya operasional saja, Tapi di seluruh direktorat SiCepat," imbuh dia.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Proses Evaluasi
Dalam setahun, Wiwin menyampaikan, SiCepat melakukan dua kali proses evaluasi. Pertama di mid semester pada kisaran Juni/Juli. Lalu pada Desember yang secara hasil dikeluarkan per Januari tahun depannya.
"Tentu saja tujuannya, untuk meningkatkan kualitas dan performa kinerja seluruh pekerja SiCepat. Kompetisi di dunia ekspedisi semakin ketat, seiring perkembangan industri kreatif, bagaimana kita hadapi endemi," paparnya.
"Jadi SiCepat harus siapkan karyawan yang siap berkompetisi di industri ini. Kita ingin cetak pemimpin yang siap terjun di seluruh industri, persiapkan karyawan dengan kompetensi sesuai," pungkas Wiwin.
Â
Advertisement