Sukses

Pemerintah Cabut Aturan HET Minyak Goreng, Curah Jadi Rp 14.000 Seliter

Pemerintah telah mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Saat ini Kementerian Perdagangan tengah melakukan proses pencabutan ketentuan tersebut untuk menyesuaikan harga minyak goreng dengan nilai keekonomian yang berlaku di pasar global.

"Saat ini sedang proses pencabutan," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Sehingga minyak goreng satu harga yakni Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp 13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium tidak berlaku. Saat ini, kata Oke ketentuan HET tersebut sudah tidak sesuai.

Sebaliknya, penetapan harga mengikuti nilai keekonomian dari minyak kelapa sawit. "Ketentuan baru (yang sekarang berlaku)," kata dia.

 

2 dari 3 halaman

Pemerintah Berikan Subsidi

Meski begitu, pemerintah akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Sehingga harga minyak goreng curah di tingkat konsumen menjadi Rp 14.000 per liter.

"Pemerintah memutuskan akan memberikan subsidi minyak curah Rp 14.000 per liter dan subsidinya diberikan dari dana BPDPKS," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3).

Dia menjelaskan kebijakan ini diambil dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan harga minyak dunia. Sehingga untuk minyak goreng kemasan pemerintah tidak menetapkan HET, melainkan mengikuti harga pasar global.

"Terkait harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian," kata Airlangga.

3 dari 3 halaman

HET Minyak Goreng Curah Rp 14.000 per Liter

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.

Selain itu, Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022. 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng, dikutip dari laman kemenko.go.id, Rabu (16/3/2022).

Menko Airlangga menjelaskan, ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.

"Selain itu, Pemerintah juga senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini, terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng," kata Menko Airlangga.

Adapun dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter, dan subsidi oleh BPDPKS untuk minyak curah, serta harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Menko Airlangga juga mengatakan, Pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan melalui Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Tak hanya itu saja, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.