Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga memprediksi, stok produk minyak goreng kemasan akan segera membanjiri pasar. Ini terjadi setelah pemerintah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan, yang justru menyebabkan kelangkaan stok beberapa waktu lalu.
"Dengan dibebaskannya sesuai mekanisme pasar, pasti (kebutuhan) akan terpenuhi dalam waktu dekat. Jadi kekosongan akan minyak goreng tidak lagi akan terjadi," ujar Sahat kepada Liputan6.com, Kamis (17/3/2022).
"Jadi dalam waktu dekat pasar akan dibanjiri oleh produk yang premium dan kemasan sederhana," dia menambahkan.
Advertisement
Sahat mengatakan, produk kemasan saat ini memiliki porsi antara 35-39 persen untuk konsumsi minyak goreng nasional. Melalui mekanisme pasar dengan mengikuti harga terkini minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), ia percaya tidak akan lagi terjadi kelangkaan.
"Itu (minyak goreng kemasan) kan diperuntukan sebetulnya bagi masyarakat yang mampu. Dia kan pakai branding, ada merek. Jadi kalau branding produk itu berbeda dengan komoditi. Minyak goreng curah tidak ada merek, jadi dia komoditi. Itu dipakai oleh masyarakat luas," ungkapnya.
Dia pun percaya, konsumen minyak goreng kemasan tak akan beralih ke produk curah, meski secara harga lebih murah karena mengikuti HET Rp 14.000 per liter.
"Enggak lah. Orang sudah sering beli ke gerai market, di sana enggak ada minyak curah. Makanya namanya convenience store. Ada pasarnya masing-masing lah," pungkas Sahat.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemerintah Cabut Aturan HET Minyak Goreng, Curah Jadi Rp 14.000 Seliter
Pemerintah telah mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Saat ini Kementerian Perdagangan tengah melakukan proses pencabutan ketentuan tersebut untuk menyesuaikan harga minyak goreng dengan nilai keekonomian yang berlaku di pasar global.
"Saat ini sedang proses pencabutan," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Sehingga minyak goreng satu harga yakni Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp 13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium tidak berlaku. Saat ini, kata Oke ketentuan HET tersebut sudah tidak sesuai.
Sebaliknya, penetapan harga mengikuti nilai keekonomian dari minyak kelapa sawit. "Ketentuan baru (yang sekarang berlaku)," kata dia.
Advertisement