Liputan6.com, Jakarta Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu hal terpenting di kehidupan sehari-hari. Salah satunya dijadikan dalam pelayanan BPJS dan NPWP. Oleh karena itu, NIK harus terbaca agar bisa digunakan.
Seperti yang diketahui bersama, NIK akan dijadikan sebagai nomor kepesertaan di layanan BPJS Kesehatan. Jadi, masyarakat yang ingin berobat dan termasuk ke dalam peserta JKN-KIS bisa menunjukkan KTP atau menyebutkan NIK saja.
Baca Juga
Bahkan Pemerintah pun berencana untuk mengganti NPWP dengan NIK. Atas kepentingan itulah NIK yang dimiliki tiap orang harus dapat terbaca.
Advertisement
Namun sayangnya, beberapa NIK ada yang tidak terbaca atau bermasalah. Entah karena nomor digit saat menginput data ada yang kurang atau memang NIK tersebut ganda. Alhasil ketika mengurus sesuatu, seperti data BPJS atau NPWP, NIK tidak terbaca.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pastikan Tiga Hal
Terkait hal tersebut, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada masyarakat yang memiliki NIK bermasalah untuk memastikan tiga hal lebih dulu. Salah satunya adalah memastikan NIK yang diinput sudah benar.
“Bila NIK tidak terbaca saat mengurus di BPJS ataupun saat mengurus NPWP, tolong pastikan dulu. Pertama, mengetiknya harus benar, tidak boleh kurang digitnya. Karena, banyak yang mengetik NIK salah, tidak 16 digit (hanya 15 digit) maka tidak terbaca di Dukcapil,” demikian tuturnya seperti mengutip dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Kamis (17/3/2022).
Selain itu, lanjutnya, pastikan pula bahwa sudah memiliki KTP elektronik. “Yang kedua, pastikan Anda sudah memiliki KTP elektronik atau kepala keluarganya sudah memiliki KTP elektronik,” jelasnya lebih lanjut.
Terakhir, NIK yang digunakan pastikan tidak ganda. Dia mengatakan, “Arti ganda adalah satu penduduk memiliki NIK lebih dari satu.”
Jadi, pastikan NIK yang dimiliki hanya satu atau tidak ganda. “Tolong tiga hal itu Anda pastikan dulu,” tegasnya.
Advertisement
Bila Tetap Tidak Terbaca
Namun, bila ketiga hal tersebut sudah dilakukan dengan baik dan NIK tetap tidak terbaca, ada satu cara terakhir yang bisa diambil. Cara terakhir yaitu dengan menghubungi Call Center atau datang langsung ke Dinas Dukcapil yang terdekat dari rumah.
“Bila ketiga-tiganya tidak Anda alami artinya NIK benar, tidak berdata ganda, dan kepala keluarga juga sudah punya KTP elektronik, hubungi Call Center Dukcapil di 1500 537 atau datang langsung ke Dinas Dukcapil terdekat. Boleh di kelurahan, kecamatan, atau kabupaten,” katanya.
Di samping itu, ada pula beberapa cara lain untuk menghubungi pihak Dukcapil, di antaranya melalui:
1. Facebook: Ditjen Dukcapil
2. Twitter: @ccdukcapil
3. Email: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
4. SMS: 08118005373
5. WhatsApp: 08118005373
Reporter: Aprilia Wahyu Melati