Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir mengambil langkah tegas bagi perusahaan-perusahaan BUMN yang tidak berkinerja dengan baik. Alhasil, tiga BUMN yang tak beroperasi sejak lama pun dibubarkan.
Diantaranya, PT Industri Gelas (persero) atau Iglas, PT Industri Sandang Nusantara (Persero), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero). Ketiganya diputuskan untuk dibubarkan oleh Kementerian BUMN melalui Perusahaan Pengelola Aset dan Danareksa.
Baca Juga
Erick Thohir Apresiasi Kerja Keras Shin Tae-yong di Media Korea Selatan: Menghormati Semua Pencapaiannya
Timnas Indonesia Wajib Bersatu dan Berjuang di 4 Pertandingan Tersisa Kualifikasi Piala Dunia 2026
Erick Thohir Pamer Pencapaian Timnas Indonesia di 2024, Didorong Kontribusi Signifikan Shin Tae-yong
“PPA telah melakukan RUPS Pembubaran atas Industri Sandang Nusantara, Industri Gelas, dan Kertas Kraft Aceh. Pembubaran ketiga BUMN tersebut adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum, menuntaskan permasalahan yang selama ini belum terselesaikan, serta memberikan solusi terbaik untuk negara. Oleh karena itu, saya tegas BUMN-BUMN yang tidak sehat, sudah tidak beroperasi, terus merugi, dan tidak berkontribusi pada negara dan rakyat harus dibubarkan,” katanya mengutip keterangan resmi, Kamis (17/3/2022).
Advertisement
Informasi, pembubaran ISN berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari 2022. Sejak tahun 2018, pendapatan ISN hanya berasal dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan.
Pembubaran Iglas ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 10 Maret 2022. Iglas yang berbasis di Gresik, Jawa Timur, ini sudah tidak beroperasi sejak tahun 2015. Pemerintah juga melakukan pembubaran KKA ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 11 Maret 2022. KKA juga telah berhenti beroperasi sejak tahun 2008. Pembubaran ketiga BUMN tersebut akan efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran.
“PPA yang merupakan National Asset Management Company (NAMCO) telah melakukan rangkaian kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek guna memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Pembubaran ini akan berlaku efektif apabila Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran sudah ditandatangani oleh Presiden RI, yang Insya Allah diharapkan dapat terbit pada Juni 2022,” kata Erick.
Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan dalam melaksanakan amanat SKK dari Menteri BUMN, PPA telah melakukan kajian yang komprehensif guna merumuskan strategi penyelesaian terbaik terhadap masing-masing BUMN Titip Kelola.
Tahapan restrukturisasi yang kami lakukan sangat memperhatikan berbagai aspek, yaitu hukum, sosial, bisnis, dan keuangan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Dalam proses pembubaran ketiga BUMN ini, PPA juga telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Provinsi terkait rencana pembubaran BUMN,” paparnya.
Ia menyebut, pembubaran ini menjadi solusi terbaik untuk negara untuk menciptakan nilai dan optimalisasi aset BUMN. Aset-aset BUMN ini masih dapat dioptimalkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan perekonomian daerah setempat apabila ada pihak-pihak.
“Baik BUMN lain, BUMD, maupun swasta yang berminat untuk mengambil alih dengan mekanisme lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” kata Yadi.
Dikaji Sejak Lama
Sementara itu Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Arisudono Soerono mengatakan, pembubaran ini telah dikaji sejak lama. Sebagai holding company dari PPA, Danareksa meyakini bahwa setiap langkah yang dilakukan oleh Tim tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek sebagai upaya optimalisasi aset BUMN, dan menyelamatkan nilai ekonomi dari aset negara.
“Kebijakan pembubaran BUMN ini telah melalui pembahasan yang intensif selama ini, tentu saja dengan tetap memastikan pelaksanaanya dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan hak-hak karyawan,” terangnya.
Pasca Keputusan RUPS Pembubaran Iglas, ISN, dan KKA, PPA bersama Kementerian BUMN akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pembubaran yang diharapkan dapat terbit pada Juni 2022.
Advertisement