Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA sebagai pemegang surat kuasa khusus (SKK) telah menyelesaikan penanganan BUMN yang selama ini belum terselesaikan dengan memberikan kepastian hukum atas pembubaran tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tiga BUMN ini antara lain PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (ISN), PT Industri Gelas (Persero) (Iglas), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (KKA). Pembubaran tiga BUMN itu dilakukan melalui putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pembubaran ISN berdasarkan Keputusan Pemegang Saham pada 2 Februari 2022. Sejak 2018, pendapatan ISN hanya berasal dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan. Pembubaran Iglas ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada 10 Maret 2022. Iglas yang berbasis di Gresik, Jawa Timur, ini sudah tidak beroperasi sejak 2015.
Advertisement
Baca Juga
Pemerintah juga melakukan pembubaran KKA ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada 11 Maret 2022. KKA juga telah berhenti beroperasi sejak 2008. Pembubaran ketiga BUMN tersebut akan efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran.
PPA menyebutkan sejumlah latar belakang pembubaran masing-masing perusahaan. Pertama, ISN menghadapi kompetisi industri tekstil yang sangat tinggi dengan kondisi industri yang secara umum dalam fase sunset. Perusahaan mengalami kerugian terus menerus dengan pendapatan perusahaan per tahun 2020 sebesar Rp 52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp 86,2 miliar.
“Terkait dengan penyelesaian kewajiban karyawan termasuk pesangon akan diselesaikan melalui penjualan aset milik ISN di Grati, Jawa Timur yang sedang dilakukan penjualan melalui lelang,” demikian mengutip dari keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022).
Kedua, KKA sudah menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan competitor yang memilliki teknologi terkini. Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar.
Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema KSO sewa pembangkit bersama PJBS. Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp 2 triliun.
"Menindaklanjuti pembubaran KKA, kewajiban karyawan termasuk pesangon akan dibayarkan melalui mekanisme dana talangan oleh PPA,”
Ketiga, Iglas dihadapkan dengan kondisi teknologi alat produksi yang sudah sangat tertinggal serta permintaan pasar terhadap produksi botol kaca hijau yang sangat minim akibat dampak substitusi produk botol plastic. Sejak 2015, pendapatan utama Iglas hanya berasal dari dari non-core business yaitu sewa gudang dan penjualan sisa persediaan.
Per 2020, ekuitas Iglas negatif Rp 1,32 triliun. Seluruh kewajiban terhadap 429 eks karyawan Iglas, termasuk pesangon telah diselesaikan pada September 2021.
"Sementara kewajiban kreditur dan vendor lainnya akan diselesaikan dengan penjualan aset yang akan dilakukan oleh kurator,”
Menteri BUMN Erick Thohir menuturkan, keputusan pembubaran adalah langkah terbaik karena tiga BUMN sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003.
"Langkah ini juga sejalan dengan transformasi yang dijalankan Kementerian BUMN agar perusahaan-perusahaan BUMN makin profesional, transparan, dan akuntanbel,” kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Beri Kepastian Hukum
Selain itu, PPA telah melakukan RUPS Pembubaran atas Industri Sandang Nusantara, Industri Gelas, dan Kertas Kraft Aceh. Erick menuturkan, pembubaran ketiga BUMN tersebut adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum, menuntaskan permasalahan yang selama ini belum terselesaikan, serta memberikan solusi terbaik untuk negara.
"Oleh karena itu, saya tegas BUMN-BUMN yang tidak sehat, sudah tidak beroperasi, terus merugi, dan tidak berkontribusi pada negara dan rakyat harus dibubarkan,” kata dia.
Erick menambahkan, PPA yang merupakan National Asset Management Company (NAMCO) telah melakukan rangkaian kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek guna memastikan seluruh proses telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
"Pembubaran ini akan berlaku efektif apabila Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran sudah ditandatangani oleh Presiden RI, yang Insya Allah diharapkan dapat terbit pada Juni 2022,” ujar dia.
Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi menuturkan, dalam melaksanakan amanat SKK dari Menteri BUMN, PPA telah melakukan kajian yang komprehensif guna merumuskan strategi penyelesaian terbaik terhadap masing-masing BUMN Titip Kelola. Tahapan restrukturisasi yang kami lakukan sangat memperhatikan berbagai aspek, yaitu hukum, sosial, bisnis, dan keuangan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Yadi menuturkan, proses pembubaran ketiga BUMN ini, PPA juga telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Provinsi terkait rencana pembubaran BUMN.
"Pembubaran ini menjadi solusi terbaik untuk negara untuk menciptakan nilai dan optimalisasi aset BUMN. Aset-aset BUMN ini masih dapat dioptimalkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan perekonomian daerah setempat apabila ada pihak-pihak, baik BUMN lain, BUMD, maupun swasta yang berminat untuk mengambil alih dengan mekanisme lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujar Yadi.
Advertisement
Susun Peraturan Pemerintah
Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Arisudono Soerono menuturkan, pembubaran ini telah dikaji sejak lama dan sebagai holding company dari PPA, Danareksa meyakini bahwa setiap langkah yang dilakukan oleh tim tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek sebagai upaya optimalisasi aset BUMN, dan menyelamatkan nilai ekonomi dari aset negara.
"Kebijakan pembubaran BUMN ini telah melalui pembahasan yang intensif selama ini, tentu saja dengan tetap memastikan pelaksanaanya dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan hak-hak karyawan,” ujar dia.
Pasca Keputusan RUPS Pembubaran Iglas, ISN, dan KKA, PPA bersama Kementerian BUMN akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pembubaran yang diharapkan dapat terbit pada Juni 2022.