Sukses

Pemerintah Kantongi Rp 366 Miliar di 2021 dari Barang Milik Negara

Pemerintah memperoleh penerimaan negara dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp 366 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Selama tahun 2021, Pemerintah memperoleh penerimaan negara dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp 366 miliar.

Hal itu disampaikan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T. Sianturi, dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (18/3/2022).

Jika dilihat dari data yang ditampilkan Purnama dalam paparannya, terlihat penurunan perolehan penerimaan negara dari BMN tahun 2021, dibanding tahun 2020 yang mencapai Rp 432 miliar dan tahun 2019 mencapai Rp 522 miliar.

Bahkan, di tahun 2018 penerimaan negara dari BMN mencapai Rp 1,5 triliun.

Namun, dari Rp 366 miliar tersebut, Purnama tidak menyebutkan secara detail BMN sektor apa yang paling dominan. Tapi yang pasti, penerimaan negara dari BMN diperoleh dari berbagai sektor, seperti area tempat ATM yang berdiri di gedung-gedung pemerintah.

Pemanfaatan gedung pertemuan, misalnya Gedung Dhanapala Kemenkeu, Gedung Balai Sudirman, Gedung Balai Samudra, Gedung Manggala Wanabakti, dan Aula Pertemuan KPKNL Tarakan, dan sebagainya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

BMN Berupa Hotel

Lalu, juga ada BMN berupa hotel/penginapan seperti Hotel Ambhara, Hotel Aston Kartika Kyai Tapa, dan beberapa Mess atau wisma di berbagai kota.

Kemudian, ruang  milik jalan tol, dengan pemanfaatan sewa infrastruktur milik jalan tol Jakarta-Bandung oleh KCIC, hingga lapangan golf, Pelabuhan dan lain-lain.

“Memang kita tidak bisa mengatakan bahwa ada yang dominan karena nilai Rp 366 itu ada dari ATM, tanah kosong yang disewa, hotel,  diatas gedung itu dibuatkan antenna yang harus bayar tempatnya. Kalau ditanya mana yang dominan nanti kita kasih, tapi itu terbesar di berbagai sektor dan berbagai barang,” jelas Purnama.

Adapun saat ini, pengguna barang bersama-sama pengelola barang aktif menata kembali pemanfaatan yang belum mendapat persetujuan dari pengelola barang, yaitu Kementerian Keuangan.