Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat diminta segera lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Tercatat, hingga 18 maret 2022, pelaporan SPT Tahunan mencapai 7,2 juta wajib pajak pribadi. Sedangkan dari Wajib Pajak (WP). Badan yang sudah melaporkan SPT mencapai 209 ribu WP.
Permintaan ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam Sosialisasi UU HPP di Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022).
"Sampai tadi pagi, yang sudah masuk 7,2 juta wajib pajak orang pribadi dan 209 ribu pajak badan," kata dia.
Advertisement
Suryo meminta wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu berakhir. Sebab waktu pelaporan sangat terbatas yaitu hingga akhir Maret saja.
"Ini sudah tanggal 18 Maret, tinggal 12 hari lagi. Bagi yang belum silakan segera dilaporkan," kata dia.
Suryo meminta para wajib pajak dan wajib pajak yang memiliki karyawan untuk mengingatkan pelaporan SPT.
Begitu juga dengan jajaran kementerian atau ASN yang belum melaporkan bukti hasil potongan pajaknya dengan jelas, lengkap dan benar.
"Harus dilaporkan dengan jelas yang dituliskannya, lengkap isiannya dan benar hitungannya," kata dia.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cara Lapor
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022. Wajib Pajak (WP) dapat melaporkannya dengan berbagai cara. Salah satunya secara online melalui e-Filing.
Seperti yang diketahui bersama, SPT atau Surat Pemberitahuan merupakan surat yang WP gunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban. Hal ini tentunya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, SPT Tahunan yang WP laporkan terdiri dari tiga jenis formulir. Ketiganya antara lain formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Sebagai informasi, ketiga jenis formulir tersebut ditujukan untuk kategori WP yang berbeda-beda. Misalnya 1770 SS, formulir tersebut digunakan oleh WP dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun.
Oleh karena itu, para WP diharapkan mengetahui berapa besar penghasilannya agar dapat melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan kategori masing-masing.
Di samping itu, mengenai cara lapor SPT Tahunan, hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara. Berdasarkan informasi dari website pajak.go.id, SPT Tahunan dapat dilaporkan secara langsung atau online.
Advertisement
Langsung dan Lewat Pos
Lebih lanjut, berikut ini cara lapor SPT Tahunan seperti mengutip informasi dari website pajak.go.id, Jumat (11/03/2022).
Lapor SPT Secara Langsung
Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di:
a. TPT, meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar
b. Layanan di Luar Kantor (pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan)
Lapor SPT Melalui Pos/Jasa Ekspedisi
Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui pos atau jasa ekspedisi maupun kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.
Adapun langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan melalui pos atau jasa ekspedisi antara lain.
a. WP menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan seperti yang dapat diunduh di website https://pajak.go.id/lapor-tahunan
b. Kirim ke alamat kantor unit kerja DJP yang dapat dilihat pada website https://pajak.go.id/lapor-tahunan
c. Pastikan kembali seluruh berkas SPT Tahunan telah sesuai
Online
Lapor SPT Melalui DJP Online
WP yang ingin melaporkan SPT Tahunan melalui cara ini dapat mengakses link http://djponline.pajak.go.id.
Sebagai informasi, aplikasi DJP Online ini digunakan untuk penyampaian laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Adapun layanan dari penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online memiliki tiga mekanisme yang tersedia, di antaranya:
a. e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.
b. e-Filing: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.
c. e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.
Di samping itu, WP yang akan menggunakan Layanan Pajak Online ini harus memiliki e-FIN agar bisa melaporkan SPT Tahunan. E-FIN ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, WP yang belum memiliki e-FIN dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu di KPP.
Setelah memiliki e-FIN, beirkut ini langkah-langkah pelaporannya.
1. Akses DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id
2. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk
3. Ketik NPWP dan password serta kode captcha agar bisa login
4. Pilih e-Filling
5. Pilih menu Buat SPT
6. Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem
7. Pilih SPT yang akan dilaporkan
8. Isi data SPT
9. Masukkan kode verifikasi
10. Klik Kirim SPT
Advertisement