Sukses

Waspada, Subsidi Picu Peredaran Minyak Goreng Oplosan

Pemerintah memutuskan hanya memberikan subsidi untuk minyak goreng curah kepada masyarakat dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan hanya memberikan subsidi untuk minyak goreng curah kepada masyarakat dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter. Sementara untuk harga minyak goreng kemasan ditentukan dengan mekanisme harga pasar.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan, kebijakan subsidi minyak goreng tersebut berpotensi memicu peredaran minyak oplosan oleh oknum nakal.

Mengingat adanya, peningkatan penggunaan minyak goreng curah oleh masyarakat maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akibat disparitas harga yang cukup jauh antara minyak goreng curah dan kemasan. Saat ini, harga minyak kemasan dibanderol Rp24-27 ribu per liter.

Selain disparitas harga, potensi beredarnya minyak curah oplosan akibat tidak adanya barcode hingga kode produksi seperti yang tertera pada minyak goreng kemasan. Sehingga, tidak ada jaminan mutu yang diperoleh konsumen rumah tangga ekonomi bawah.

"Karena yang namanya minyak goreng curah nggak ada barcodenya, tidak ada kode produksi. Sehingga kemungkinan dioplos dengan minyak jelantah bisa terjadi," ujar Bhima kepada Merdeka.com, Jakarta, Sabtu (19/3).

Oleh karena itu, Bhima mendesak pemerintah untuk memperketat distribusi terhadap minyak goreng subsidi. Selain itu, sanksi tegas juga harus disiapkan bagi oknum nakal pengoplos minyak curah subsidi dengan jelantah.

"Tapi, minyak goreng curah ini susah sekali diawasi subsidinya. Moral hazard nya terlalu besar," tutupnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Cabut Kebijakan HET Minyak Goreng

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp 13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium. Sementara itu, pemerintah hanya memberi subsidi untuk minyak goreng curah, sehingga harganya ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan, harga minyak goreng kemasan dikembalikan ke harga keekonomiannya atau ke harga pasar.

"Kemarin sudah diumumkan setelah ratas, harga minyak goreng kemasan kembali ke ekonomiannya atau sesuai dengan harga pasar. Sementara harga minyak goreng curah diatur dengan harga Rp14.000 per liter," kata Musdhalifah saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (16/3).

Dengan demikian, maka harga minyak goreng murah hanya untuk minyak goreng curah. Hal ini menanggapi harga minyak goreng kemasan yang kini dijual lebih mahal.

Sementara itu, saat ini Kementerian Perdagangan tengah melakukan proses pencabutan ketentuan tersebut untuk menyesuaikan harga minyak goreng dengan nilai keekonomian yang berlaku di pasar global.

"Saat ini sedang proses pencabutan," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan saat dihubungi merdeka.com.