Sukses

Kepala Otorita IKN Minta KPK kawal Pembangunan Ibu Kota Baru

Pembangunan awal Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak hanya sekedar pembangunan fisik. Secara bertahap, Otorita perlu juga menjalankan pembangunan kelembagaan dan aspek infrastruktur kebijakan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Bambang Susantono datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

"Ini bagian dari komitmen Otorita IKN untuk membentuk kelembagaan yang bertata kelola baik, bebas dari korupsi, dan mampu memberikan layanan prima bagi rakyat Indonesia," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Pembangunan awal Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak hanya sekedar pembangunan fisik. Secara bertahap, Otorita perlu juga menjalankan pembangunan kelembagaan dan aspek infrastruktur kebijakan.

Menurutnya, pembangunan kelembangaan tersebut perlu memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang berpengalaman, termasuk dari KPK.

"Pada tahapan awal (sampai dengan 2024), sekali lagi perlu digarisbawahi, bahwa di samping pembangunan infrastruktur fisik yang akan dilakukan oleh K/L terkait, OIKN juga secara bertahap perlu melakukan penyiapan dari aspek kelembagaan dan aspek infrastruktur kebijakan atau regulasi dalam ruang lingkup kewenangan OIKN," tutur Bambang.

Khusus dari aspek terkait tata kelola maupun penegakan hukum yang terkait, selain dengan KPK RI, pihaknya juga telah dan sedang dalam proses melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. Berikutnya juga secara intens melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh Instansi dan K/L terkait dalam pembangunan OIKN secara keseluruhan.

Hal ini dilakukan guna memastikan kesesuaian dan keselarasan langkah seluruh instansi yang terliba. Tentunya, kata dia ini sebagaimana amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang pelaksanaannya dilakukan dalam tata kelola pemerintahan yang baik serta senantiasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pencegahan Korupsi

Bambang menilai OIKN perlu sejak awal berkoordinasi dalam membangun sinergi dengan KPK terutama di bidang pencegahan korupsi. Pihaknya perlu menyelaraskan dengan program KPK RI dalam membangun sistem birokrasi yang efisien, modern, cerdas, sehat, dan bebas korupsi.

Dimulai dengan aspek regulasi yang baik, perencanaan dan/atau pelaksanaan kegiatan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan. Termasuk serta pertanggungjawaban kegiatan guna memastikan kinerja yang baik dari OIKN, sesuai amanat UU IKN maupun harapan dari seluruh pemangku kepentingan dari OIKN.

Bambang mengatakan dalam menjalankan tugasnya, banyak hal yang perlu dilakukan dengan cepat dan bersifat masif atau berskala besar sekaligus dalam beberapa aspek kewenangan atau bidang yang perlu dilakukan berdasarkan UU IKN. Untuk itu, cara perlu diiringi dan selalu dikawal dengan pelaksanaan yang bertata kelola baik pada semua aspek yang diperlukan dalam rangka pembangunan IKN, yang perlu dipastikan dapat berjalan dengan baik, cepat, tepat. Namun selamat dari aspek tata kelola (governance), dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"OIKN bertekad untuk memulai dari awal bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi serta pertanggungjawabannya, khususnya dalam sisi penganggaran, mekanisme pembangunan dan juga kerjasama pembangunan, serta pengelolaan Barang Milik Negara hasil pembangunan di OIKN dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com