Sukses

Waspada Hoaks Penerimaan Polri 2022, Informasi Penerimaan Cek di Link Ini

Informasi tidak benar tentang Penerimaan Polri 2022 kembali beredar.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi Republik Indonesia (Polri) dikabarkan akan membuka pendaftaran penerimaan Polri 2022 untuk Akademik Polisi (Akpol), Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara, dan Tamtama.

Iptu Rio Dwi Handoko mengungkapkan, beberapa waktu lalu beredar hoaks mengenai Penerimaan Polri.

"Kami dapati banyak sekali hoaks yang mengatakan bahwa tanggal 20 atau 19 itu telah dibuka Penerimaan Anggota Polri. Saya tegaskan bahwa semua itu adalah hoaks," kata Rio dalam sebuah video podcast yang disiarkan di laman Youtube Penyediaan Personel, Selasa (22/3/2022).

"Sampai sekarang kami masih memproses penyusunan peraturan untuk Penerimaan Anggota Polri," jelasnya.

Rio pun menekankan bahwa pihaknya masih belum bisa menentukan, dan masih menunggu keputusan Kapolri tentang penyelenggaraan, penerimaan Polri tahun 2022.

Dalam podcast itu,Bripda Made Wikrama Dana Iswara melanjutkan, informasi ter-update mengenai penerimaan anggota Polri bisa dilakukan melalui website penerimaan anggota Polri yaitu www.penerimaan.porli.go.id, atau akun media sosial resmi, baik dari Mabe Polri maupun Polda setempat.

2 dari 2 halaman

Persiapan Administrasi Umum

 Saat ini, para calon peserta yang berminat mendaftar masih harus menunggu berkas khusus yang disesuaikan dengan jalur penerimaan Polri 2022 setelah informasi terkait sudah secara resmi dapat dirilis. 

Para calon peserta dapat memantau pembaruan informasi terkait penerimaan Polri 2022 melalui laman resmi www.penerimaan.porli.go.id.

"Berkas pendaftaran bisa di-download di website Penerimaan.porli.go.id hari ini. Nanti kami akan menyiapkan link downloadnya," kata Iptu Rio Dwi Handoko. 

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan, salah satunya Surat Permohonan Menjadi Anggota polri.

Rio menjelaskan, surat permohonan ini harus dibuat dengan tulisan tangan oleh pelamar sendiri, menggunakan huruf balok tanpa coretan. 

Berkas lainnya yang harus disiapkan adalah fotokopi dan legalisir akta kelahiran. 

"Namun bila (akta kelahiran) sudah ada barcode-nya, tidak perlu di legalisir," lanjut Rio.

Adapun persiapan berkas kartu keluarga, KTP, BPJS yang juga harus disiapkan, hingga ijazah pendidikan SD hingga S-1.

Rio menyarankan, para pelamar baiknya sudah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres setempat.

Selanjutnya, pelamar juga perlu mengumpulkan Surat persetujuan oramg tua wali dan surat pernyataan belum pernah menikah. 

Selanjutnya, pelamat juga harus mempersiapkan Surat Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri dan Surat Pernyataan Tidak Terikat Oleh Suatu Perjanjian Ikatan Dinas, Surat Pernyataan Orang Tua/Wali, Surat Pernyataan Tidak Melakukan KKN, dan Surat Pernyataan Tidak Melakukan Perbuatan yang Melanggar Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Sosial dan Norma Hukum.

Kemudian, pelamar juga perlu menyiapkan Surat Pernyataan Tidak Mendukung Atau Ikut Serta Dalam Organisasi Atau Paham yang Bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.