Sukses

Pastikan PPN 11 Persen Berlaku 1 April 2022, Sri Mulyani: Fondasi Pajak Harus Kuat

Kenaikan tarif PPN 11% ini sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan tetap memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 11 persen mulai 1 April 2022.

Kenaikan PPN 11% ini sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"(Kenaikan tarif PPN tidak ditunda) Karena (pemerintah) menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Fondasinya harus disiapkan dulu (melalui penguatan rezim pajak)," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Indonesia Economic Outlook, Selasa (22/3/2022).

Dia menuturkan bahwa saat ini, rata-rata tarif PPN secara global adalah 15 persen. Sementara, Indonesia sendiri tarifnya10 persen. Dengan kata lain, masih terdapat ruang untuk meningkatkan tarif tersebut.

"Kami lihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya 1 persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, fondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," ujarnya.

Pasalnya, penerimaan negara merupakan aspek penting untuk mendorong pemulihan ekonomi karena dapat menunjang berbagai subsidi dan pembangunan.

Maka, UU HPP diyakini bisa meningkatkan potensi penerimaan di berbagai pos, seperti pajak penghasilan (PPh) dan PPN.

Sebagai informasi, PPN 11 persen ini tidak berlaku untuk semua jenis barang. Ada beberapa produk yang justru mendapatkan pembebasan PPN.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengecualian kepada beberapa jenis barang atau jasa tertentu pada sektor usaha tertentu. Pada jenis barang atau jasa tersebut diterapkan tarif PPN final 1 persen, 2 persen atau 3 persen dari peredaran usaha yang akan diatur dalam PMK.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

2 dari 2 halaman

Tak Semua Barang Kena PPN 11 Persen, Ada Juga yang Bebas Pajak

Pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen mulai 1 April 2022. Kebijakan ini sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, angka PPN 11 persen ini tidak berlaku untuk semua jenis barang. Ada beberapa produk yang justru mendapatkan pembebasan PPN.

"Semua barang mau dipajakin itu tidak betul. Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan dan pelayanan jasa sosial ini diberikan kebebasan PPN. Kita tuliskan di UU dengan jelas," kata Suahasil di Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022).

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengecualian kepada beberapa jenis barang atau jasa tertentu pada sektor usaha tertentu. Pada jenis barang atau jasa tersebut diterapkan tarif PPN final 1 persen, 2 persen atau 3 persen dari peredaran usaha yang akan diatur dalam PMK.

"Undang-undangnya ini memungkinkan dan ini akan diperjelas," kata dia.

Melalui kebijakan ini, Suahasil menegaskan pemerintah tidak bermaksud untuk mempersulit masyarakat. Melainkan dengan UU HPP ini ditujukan untuk membuat peraturan pajak yang lebih transparan dan meningkatkan kepatuhan bagi seluruh wajib pajak dengan tetap mengkoordinir pembangunan dari pajak.

"Tentu tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat," kata dia.