Liputan6.com, Jakarta Salah satu cara lapor SPT Tahunan bisa secara online melalui e-filing dan e-form. Namun, Wajib Pajak (WP) perlu memperhatikan formulir yang harus digunakan dalam pengisian SPT. Lantas, bagaimana caranya?
Sekadar mengingatkan bahwa waktu penyampaian SPT Tahunan tersisa 9 hari lagi. Tepatnya pada 31 Maret 2022 mendatang menjadi hari terakhir untuk lapor SPT.
Karena itu, para WP diharapkan segera lapor SPT agar tidak dikenakan sanksi seperti aturan yang telah ditentukan.
Advertisement
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan formulir untuk diisi oleh WP ketika akan lapor SPT secara online. Itu berarti, WP harus mengetahui lebih dulu formulir mana yang harus diisi. Ada formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Setelah itu, barulah WP bisa lapor SPT secara online melalui e-filing dan e-form.
Bagi yang masih bingung, berikut ini tutorial lapor SPT seperti mengutip informasi dari laman pajak.go.id, Rabu (23/3/2022).
Â
Â
Tutorial Pengisian SPT 1770 S Menggunakan E-form
Formulir ini berlaku untuk karyawan dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Hal yang perlu disiapkan adalah bukti potong dari perusahaan tempat bekerja.
Dalam pengisian formulir ini, WP bisa menggunakan komputer atau perangkat lain yang terkoneksi dengan internet.
Lebih lanjut, berikut ini langkah-langkahnya.
1. Buka situs www.pajak.go.id lalu Login
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password serta kode keamanan dan klik Login
3. Anda akan diarahkan ke dashboard pelayanan digital perpajakan
4. Klik tab Lapor
5. Lanjut klik E-form
6. Pastikan perangkat telah terinstal aplikasi IBM Viewer
7. Lalu klik Buat SPT
8. Isi formulir SPT
9. Pilih E-form SPT 1770 S
10. Tahapan pengisian SPT awal:
a. Isi data formulir
b. Isi tahun pajak
c. Isi status SPT (pilih Normal)
d. Klik Kirim Permintaan
11. Sistem secara otomatis mengunduh e-form
12. Buka dokumen e-form yang berhasil terunduh
13. Pada lampiran 2 lakukan hal berikut ini:
a. Bagian A, isi data penghasilan final sesuai bukti potong yang diterima, isi penghasilan bruto, dan PPh Terutang
b. Bagian B, isi daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun
c. Bagian C, isi daftar utang
d. Bagian D, isi daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan
14. Klik Selanjutnya
15. Pada lampiran 1 lakukan hal berikut ini:
a. Bagian A, isi penghasilan Neto Dalam Negeri yang bukan final, seperti bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan atau pengalihkan harta, dan penghasilan lainnya
b. Bagian B, isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, isi sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan
c. Bagian C, isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari Bukti Potong, seperti NPWP pemotong/pemungut, nama pemotong/pemungut, nomor bukti pemotong/pemungut, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, kode pasal yang dipotong/dipungut, dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut
16. Klik Selanjutnya
17. Lengkapi data identitas dengan mengisi status kewajiban perpajakan suami/istri yang kemudian diarahkan untuk mengisi status kewajiban tidak kena pajak
18. Isi Neto dalam negeri pada bagian poin A 1 apabila WP memiliki penghasilan dari:
- Neto luar negeri
- Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib
- Kompensasi kerugian
- Pengembalian atau pengurangan PPh pasal 24 yang telah dikreditkan
19. Isi jumlah angsuran bulanan pada poin D 14. Dalam hal pembayaran SPT PPh pasal 25, silakan masukkan nominal pokok pajak
20. Jika SPT nihil, lanjutkan pengisian ke poin G
21. Bila SPT Kurang Bayar, silakan isi tanggal pelunasan PPh Kurang Bayar
22. Pada poin F 18, WP bisa menentukan angsuran PPh 25
23. Setelah itu pada poin G, pilih dokumen yang akan dilampirkan
24. Isi tanggal pembuatan SPT
25. Klik Selesai
26. Unggah lampiran yang diperlukan
27. Isi kode verifikasi yang dikirim melalui email lalu Submit
28. SPT akan terekam di sistem DJP
29. WP akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa sudah lapor SPT
Â
Â
Â
Advertisement
Tutorial Pengisian SPT 1770 SS Menggunakan E-filing
Formulir ini berlaku untuk karyawan pada suatu perusahaan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun. Di samping itu, juga tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Seperti sebelumnya, hal yang perlu disiapkan pertama kali adalah Bukti Potong dari perusahaan di tempat bekerja.
Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buka situs www.pajak.go.id lalu Login
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password serta kode keamanan dan klik Login
3. WP akan diarahkan ke dashboard pelayanan digital perpajakan
4. Klik tab Lapor
5. Klik ikon e-Filing
6. Klik Buat SPT
7. WP akan diberikan beberapa pertanya terkait dengan status
8. Bila data yang diisi benar, akan muncul tobol SPT 1770 SS
9. Tahapan pengisian SPT awal:
a. Isi data
b. Isi tahun pajak
c. Isi status SPT (pilih Normal)
10. Klik Selanjutnya
11. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga
12. Gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan mengeklik Ya, Saya akan gunakan
13. Bila Tidak, WP bisa menggunakan formulir Bukti Potong sebagai acuan pengisian SPT
14. Bagian A:
- Poin 1, isi data penghasilan bruto
- Poin 2, isi pengurangan misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT
- Poin 3, pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Poin 6, isi jumlah PPh yang telah dipotong oleh perusahaan untuk mengetahui apakah SPT Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar
- Bila SPT Nihil, WP bisa lanjut ke bagian B
- Bila SPT Kurang Bayar, WP akan diberi pertanyaan lanjutan
- Bila SPT Lebih Bayar, silakan unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya
Â
Cara Selanjutnya
15. Bagian B, isi penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak
16. Bagian C, isi nominal harta dan utang
17. Bagian D, centang pernyataan Setuju/Agree
18. Langkah terakhir adalah ambil kode verifikasi dengan klik [di sini]
19. Kode verisikasi akan dikirim melaui email
20. Setelah mengisi kode verifikasi, klik Kirim SPT
21. SPT akan terekam secara otomatis oleh DJP
22. WP akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa sudah lapor SPT
Â
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement