Liputan6.com, Jakarta Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada 22-23 Maret 2022 di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Konsultasi publik ini turut menghadirkan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono. Bambang menyampaikan, rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN ini sangat penting dan esensial karena jadi dasar bagi Otorita IKN untuk bekerja.
Baca Juga
"Konsultasi publik ini merupakan tonggak sejarah yang sangat penting bagi publik, berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan IKN," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).
Advertisement
Terdapat enam rancangan peraturan pelaksanaan dari UU IKN yang dibahas dalam konsultasi publik, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara, Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.
Sebagai pelaksana pemerintahan daerah khusus, Otorita IKN mengutamakan koordinasi pemerintah dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Salah satunya melalui konsultasi publik.
"Harapan kami, (konsultasi publik) yang melibatkan 170 undangan, yang melibatkan forum-forum di Kalimantan Timur, menjadi proses yang bermakna dan mewujudkan partisipasi publik," tutur Bambang.
Â
Memberi Masukan
Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati menegaskan, konsultasi publik menghasilkan masukan konstruktif bagi penyempurnaan rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN yang wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan, sejak UU IKN diundangkan.
"Konsultasi publik yang mengundang cukup banyak perwakilan dari Kementerian/Lembaga, TNI/Polri, lembaga adat, forum dan organisasi masyarakat, lembaga kajian, LSM, media, swasta, dan perguruan tinggi dapat menjadi ruang inspirasi dan juga partisipasi, dan betul-betul menjadi meaningful public participation dalam penyempurnaan rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN," ujar Sahli Vivi.
Advertisement