Sukses

Antigen dan PCR Dihapus, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Melonjak 33,4 Persen

Kenaikan jumlah penumpang Kereta Api Jarak Jauh sangat terdampak penghapusan aturan wajib tes Antigen maupun PCR.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah penumpang kereta jarak jauh naik 33,4 persen pada periode periode 9 sampai 22 Maret 2022. kenaikan penumpang tersebut terjadi usai penghapusan syarat wajib antigen dan PCR. 

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus menyampaikan, kenaikan jumlah penumpang Kereta Api Jarak Jauh sangat terdampak penghapusan aturan wajib tes Antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin Covid-19 hingga dosis kedua.

Penghapusan syarat ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

"KAI menilai, kenaikan tersebut disebabkan adanya peningkatan minat masyarakat sejak adanya persyaratan terbaru untuk naik kereta api dari pemerintah," ujar Joni dalam pernyataannya, Rabu (23/3/2022).

Adapun, rute kereta api yang menjadi favorit pelanggan pada periode 9-22 Maret 2022 yaitu KA Airlangga (Pasar Senen - Surabaya Pasarturi pp), Wijayakusuma (Cilacap - Ketapang pp), Probowangi (Surabaya Gubeng - Ketapang pp). Kemudian, Bengawan (Pasar Senen - Purwosari pp), dan Jayabaya (Pasar Senen - Malang pp).

"KAI pada prinsipnya mengoperasikan kereta api ataupun menambah operasional kereta api berdasarkan permintaan dari masyarakat. KAI menjual tiket Kereta Api Jarak Jauh sebesar 100 persen dari kapasitas maksimal menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022," bebernya.

Joni menambahkan, KAI tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat meski jumlah penumpang mengalami peningkatan. Penerapan prokes ini berlaku diseluruh layanan baik saat di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen

Mulai Keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan kereta api Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (9/3/2022).

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.