Sukses

Tarif PPN di Indonesia Cuma 11 Persen, Terendah Dibanding Negara G20 Lain

Kenaikan tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen bertujuan untuk kontribusi pada pembangunan di negara.

Liputan6.com, Jakarta - pemerintah mendongkrak tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Sebelumnya, tarif yang sebelumnya adalah 10 persen.  

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, angka tarif PPN yang ditarik oleh Indonesia sebenarnya tidak tinggi. Hal ini berdasarkan hitungan yang telah Kementerian Keuangan lakukan bahwa banyak negara yang mengenakan PPN hingga 15,5 persen.

"PPN 11 persen ini tinggi enggak? Kalau dibandingkan dengan negara-negara G20 tentu tidak. PPN negara tersebut paling rendah 15,5 persen, " kata Sri Mulyani di acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 Talkshow: Bincang Bijak Soal Pajak, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Kenaikan tarif PPN tersebut bertujuan untuk kontribusi pada pembangunan di negara. Pemerintah merasa sudah memberikan keadilan karena melakukan penyesuaian pada pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh).

Wajib pajak dengan pendapatan setahun di atas Rp 5 miliar akan dikenakan tarif 35 persen. Sedangkan masyarakat dengan pendapatan dibawah Rp 60 juta tidak dikenakan PPh.

"Jadi ini semakin adil, ini konsep keadilan," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tidak Semua Produk

Kenaikan tarif PPN juga tidak berlaku untuk semua produk barang dan jasa. Ada sejumlah pengecualian yang diberikan pemerintah. Semisal barang kebutuhan pokok yang digunakan banyak orang tidak dipungut pajak. Antara lain, barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan dan layanan sosial.

"Ini konsep keadilan buat pendidikan, kesehatan dan barang pokok," katanya.

Dia menambahkan, untuk beberapa kebutuhan tertentu lainnya bahkan pemerintah menurunkan tarifnya yakni 1 persen, 2 persen dan 3 persen. Namun dia tidak menjelaskan lebih rinci jenis produk barang atau jasa yang mengalami penurunan tarif pajak.

"Supaya tidak kena 11 persen ini, diterbitkan tarif yang 1 , 2 dan 3, jadi tidak akan 10 persen," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: merdeka.com