Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto, atas dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
"Hendry Susanto telah ditangkap oleh Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/2/2022).
Berikut adalah berbagai fakta tentang penangkapan bos robot trading Fahrenheit Hendry Susanto, yang dirangkum Liputan6.com, Rabu (23/3/2022):
Advertisement
Polisi mendapati modus investasi bodong di PT FSP Akademi Pro
Sebelum penangkapan terjadi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar modus investasi bodong yang dijalankan oleh PT FSP Akademi Pro melalui Robot Trading Fahrenheit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, pihaknya telah menangkap empat orang yakni D, ILJ, DBC dan MF.
Keempat orang tersebut diketahui berperan sebagai admin media sosial dan memasarkan produk Robot Tranding Fahrenheit.
"Kami sudah mengamankan 4 pelaku. Nanti akan kami kembangkan pelaku lainya," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Hendry Susanto ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri
Whisnu menerangkan, Hendry Susanto saat ini telah dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri.
"Sudah kami tahan," terang Whisnu.
Merugikan 100 Korban
Polisi mengungkapkan, ada sebanyak 100 orang yang telah menjadi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Lebih buruknya lagi, jumlah korban kerugian kemungkinan akan bertambah.
Menanggapi masalah ini, Polda Metro Jaya membuka posko untuk mendata korban investasi Fahrenheit.
"Kami persilakan masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan Robot Trading Fahrenheit silakan melapor ke posko yang sudah kami siapkan," tutur Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Keempat tersangka melanggar Undang-undang soal transaksi elektronik hingga tindak pidana pencucian uang
Keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Advertisement