Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan jika pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen mulai 1 April 2022, sebagai upaya menata kembali pendapatan negara dari perpajakan.
Dikatakan jika selama pandemi Covid-19 berlangsung APBN telah bekerja keras untuk menjaga perekonomian nasional.
Baca Juga
"Jadi ini menata pondasi pajak kita, walau ini dari PPN yang diambil dari (transaksi jual-beli) barang dan jasa," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Advertisement
Adapun uang yang dikumpulkan dari PPN 11 persen, kemudian diputar lagi demi memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih luas.
Tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, jalan layang, bendungan dan lainnya. Melainkan juga untuk menggaji aparatur sipil negara (ASN) seperti TNI, Polri dan lainnya.
"Jadi jangan bilang, karena saya tidak memakai jalan tol jadi tidak bayar pajak, karena tidak merasakan manfaat dari pajak jadi tidak mau membayar pajak," katanya.
Uang yang dikumpulkan dari pajak juga digunakan kembali untuk subdisi bahan bakar minyak (BBM), LPG, listrik dan lain-lain. Semua hal tersebut bisa langsung dimanfaatkan rasanya tanpa pandang bulu.
"Ini bukti kalau negara hadir dalam beberapa cara dan melihat kebijakan ini untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata dia.
Â
Wajib Kontribusi
Maka, dia mengatakan semua elemen masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak untuk memberikan kontribusi kepada negara dengan cara menjadi wajib pajak yang taat. Sebab, negara tidak bisa menjalankan tugasnya tanpa kesadaran warganya untuk menjalankan kewajibannya.
"Membangun republik ini semua butuh kontribusi. Bagi yang belum mampu akan dibantu dan diperkuat," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Alfaqir
Advertisement