Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sedikit memperlonggar pintu masuk ke Indonesia dari luar negeri dengan menyesuaikan aturan. Terdapat beberapa bandara dan pelabuhan laut yang bisa menjadi pintu masuknya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan ini tertuang dalam aturan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 berupa surat edaran (SE) terbaru Nomor 15 Tahun 2022, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan memasuki Indonesia.
Dengan penerbitan aturan terbaru yang dikeluarkan per 23 Maret 2022 ini, maka otomatis regulasi sebelumnya melalui SE Nomor 13 Tahun 2022 soal pintu masuk khusus PPLN di Bali, Batam, dan Bintan dicabut.
Advertisement
Mengutip laman SE Nomor 15/2022, Kamis (24/3/2022), PPLN kini bisa masuk ke Indonesia melalui sejumlah bandara untuk perjalanan udara.
Pintu masuknya yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Riau), Raja Haji Fisabilillah (Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).
Kemudian untuk jalur laut, PPLN juga dapat masuk melalui pintu pelabuhan laut, yakni di Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara). Sementara melalui pos lintas batas negara (PLBN), antara lain; Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).
"PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," demikian bunyi SE 15/2022.
Adapun syarat bagi PPLN yang hendak memasuki Indonesia di pintu kedatangan, wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC, menunjukan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum memasuki Indonesia.
WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif, atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Dengan syarat, WNA PPLN yang bakal menerima vaksin wajib mengikuti ketentuan; berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Â
Syarat dan Aturan Lainnya
Kemudian, WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/luar negeri wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan, dan kartu sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
Aturan lainnya, PPLN wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, kemudian dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta E-HAC.
Bagi PPLN yang akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pemesanan tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
Berikutnya, WNA PPLN melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan. Itu mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evaluasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Advertisement