Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui program-program yang sudah direncanakan. Salah satunya terkait insentif pajak yang masih berjalan hingga tahun ini.
Di samping itu, adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah diterbitkan merupakan bentuk upaya dalam mendukung perekonomian Indonesia khususnya perihal pajak.
Jadi, diharapkan para Wajib Pajak pun dapat mengikuti serta mematuhi aturan tersebut. Apalagi ketika Pemerintah telah memberikan keringanan dalam pembayaran pajak.
Advertisement
Seperti yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam akun Instagramnya, insentif pajak ini memiliki tujuan utama untuk pemulihan ekonomi nasional secara menyeluruh.
“Pemerintah merilis UU HPP untuk sebagai bentuk konsolidasi fiskal untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia sekaligus mengakomodasi sisi keadilan perpajakan kepada masyarakat. Tak hanya itu. Berbagai paket kebijakan perpajakan dirilis untuk meringankan beban masyarakat. Tujuan utamanya adalah mempercepat akselerasi dan pemulihan ekonomi nasional secara menyeluruh,” demikian penjelasan dikutip dari @ditjenpajakri, Jumat (25/3/2022).
Lantas apa saja kira-kira insentif pajak yang diberikan?
Beragam Insentif Pajak
Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan beragam insentif perpajakan kepada masyarakat, salah satunya insentif Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini pun bisa dimanfaatkan masyarakat selagi aturan masih berlaku karena akan lebih meringankan.
Lebih lanjut, berikut ini daftar kebijakan perpajakan yang telah diatur Pemerintah sehingga bisa meringankan beban masyarakat:
1. Perluasan bracket PPh orang pribadi dengan jumlah bracket menjadi 5 yang sebelumnya 4.
2. Penetapan batasan omzet sampai dengan Rp5 00 juta setahun tidak dikenai tarif pajak final sebesar 0,5 persen.
Ini untuk orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif berdasarkan PP 23 tahun 2018.
3. Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN.
4. Pengenaan tarif khusus (PPN final) atas jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu, misalnya 1, 2, atau 3 persen dari peredaran usaha.
5. Pemberian insentif pembebasan PPh untuk PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan PPh final jasa konstruksi DTP.
6. Pemberian insentif PPN DTP sektor properti dan kendaraan bermotor.
7. Pemberian insentif kesehatan atas barang yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 dan insentif tenaga kesehatan.
8. Penurunan sanksi untuk keadilan & kepastian hukum.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement