Liputan6.com, Jakarta Komisi I DPR RI menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit-515. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, dalam rapat kerja Bersama Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Panglima TNI beserta Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Kamis (24/3/2022).
"Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan surat presiden RI nomor R-57/Pres/12/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari.
Dalam kesempatan yang sama, wakil Menteri Pertahanan Letjen Herindra, menjelaskan kondisi terkini Kapal KRI Teluk Sampit 515.
Advertisement
"Gambar menampilkan bangunan kapal, plafon, anjungan dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai. Kedua, gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua sudah keropos ini Pak," ujar Herindra.
Lanjut, Heindra, penghapusan KRI Teluk Sampit-515 diyakini tidak akan mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan laut.
Sebelumnya Wamenkeu, juga memaparkan hasil assesment sebagai bahan pertimbangan penjualan BMN Eks KRI Teluk Sampit-515 yang meliputi aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis mengenai kondisi kapal tersebut.
“Dalam asesmen yang kami lakukan di Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pertahanan dan juga TNI AL menyatakan bahwa kondisi material kapal rusak berat beserta sistem-sistemnya permesinan, kelistrikan, navigasi, dan instrumen anjungan kapal tidak dapat digunakan lagi,” jelas Wamenkeu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aspek Ekonomi
Selanjutnya, pada aspek ekonomi diketahui bahwa kapal eks KRI Teluk Sampit-515 ini tidak ekonomis untuk diperbaiki. Apabila kapal ini tidak segera dihapuskan, maka terjadi penurunan nilai barang dan keberadaan kapal ini juga akan mengurangi tempat sandar kapal di dermaga.
Dari aspek ekonomis lainnya, Wamenkeu melanjutkan bahwa terdapat potensi penerimaan negara apabila kapal eks KRI ini dijual.
Terakhir, pada aspek yuridis, Kapal eks KRI Teluk Sampit-515 ini sudah tidak lagi digunakan sebagai bagian dari alutsista sebagai Kapal Perang RI dan telah dilakukan demiliterisasi/dismantling.
Advertisement