Sukses

Kemendag Jelaskan Alur Produksi Minyak Goreng di Indonesia

Total kebutuhan konsumsi minyak goreng nasional hasil olahan dari minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sekitar 5,06 juta ton per tahun, atau setara 5,7 miliar liter per tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Masalah minyak goreng di pasar domestik belum selesai juga. Setelah ketersediaannya langka, kini harga minyak goreng di pasaran pun meroket setelah pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan membongkar fakta produksi asal minyak goreng. Indonesia yang dikenal memiliki hamparan perkebunan kelapa sawit, sebagian besar diantaranya dikuasai oleh pihak swasta.

"Area perkebunan kelapa sawit di Indonesia memiliki karakteristik sebagian besar merupakan perkebunan besar yang dimiliki oleh swasta, mencapai 54,6 persen. Terkonsentrasi di beberapa daerah, seperti Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara," terangnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (24/3/2022).

Berdasarkan data yang didapatnya, Oke menyebutkan, terdapat sebanyak 2.511 perusahaan sawit yang tersebar di 26 provinsi. Sebanyak 1.357 perusahaan atau 54 persen diantaranya berada di wilayah Sumatera.

Adapun total kebutuhan konsumsi minyak goreng nasional hasil olahan dari minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sekitar 5,06 juta ton per tahun, atau setara 5,7 miliar liter per tahun.

"Dari total kebutuhan tersebut, untuk konsumsi rumah tangga sekitar 3,4 juta ton per tahun, atau sekitar 3,9 miliar liter per tahun," ujar Oke.

"Beberapa kebutuhan konsumsi dalam negeri tersebut dipenuhi oleh produsen minyak goreng yang memproduksi sekitar 3,3 juta liter per tahun minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan bermerek," imbuhnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

DMO

Oke pun melaporkan, dari pelaksanaan penyediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri selama 14 Februari-12 Maret 2022, total kewajiban pemenuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) yang terkumpul sebesar 720 ribu ton, atau sekitar 20,5 persen dari total ekspor CPO dan produk turunannya.

"Sedangkan minyak goreng hasil DMO telah didistribusikan sebanyak 502.850 ton kepada 34 provinsi dan 356 kabupaten/kota oleh 44 produsen," jelas Oke.