Sukses

49 Kendaraan Terjaring Operasi ODOL di 2 Ruas Tol Sumatera Utara

Jasa Marga menggelar operasi penindakan kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau dikenal dengan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Liputan6.com, Jakarta Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division melalui Representative Office (RO) 1 Belmera dan PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT), menggelar operasi penindakan kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau dikenal dengan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Bekerjasama dengan Dirlantas Polda Sumatera Utara, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan setempat, operasi kendaraan ODOL digelar di dua ruas jalan tol Jasa Marga Group di Sumatera Utara, yakni ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT).

Tepatnya di Rest Area Km 65 A (17/03) dan juga Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), khususnya di Gerbang Tol Belawan pada 22 Maret 2022.

Dari hasil operasi selama 2 hari di dua lokasi tersebut, untuk ruas MKTT, tercatat 15 kendaraan terbukti melanggar ketentuan ODOL, atau sekitar 16,85 persen dari total 89 kendaraan yang terjaring.

Sedangkan untuk Ruas Tol Belmera tercatat 34 kendaraan terbukti melanggar ketentuan ODOL, atau sekitar 79 persem dari total 43 kendaraan yang terjaring dalam operasi penindakan kendaraan ODOL tersebut.

Teddy Rosady selaku Direktur Utama PT JMKT dan juga PLT General Manager RO1 Belmera berkomitmen untuk terus berkoordinasi kepada instansi terkait untuk bersama-sama melakukan penertiban kendaraan ODOL.

"Kendaraan ODOL khususnya di jalan tol sangat merugikan, tidak hanya membahayakan pengguna jalan tol lain karena umumnya kendaraan ODOL berjalan di bawah batas kecepatan minimal, kendaraan ODOL juga berperan dalam percepatan kerusakan struktur jalan tol," ujar Direktur Utama PT JMKT dan juga PLT General Manager RO1 Belmera, Teddy Rosady, Jumat (25/3/2022).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Operasi ODOL

Pada operasi ODOL tersebut, kendaraan yang terbukti melanggar ditempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan merupakan kendaraan berlebih muaran dan dikeluarkan ke gerbang tol terdekat.

Transfer muatan juga dilakukan pada saat operasi ODOL, terutama untuk kelebihan muatan yang melebihi 80% dari Jumlah Berat Diizinkan (JBI). Selain itu, pengendara truk juga diberikan Sosialisasi dan edukasi terkait aturan daya angkut dan dimensi kendaraan serta risiko yang ditimbulkan akibat kendaraan ODOL.

“Kendaraan ODOL sangat mempengaruhi kelancaran lalu lintas di jalan tol, kendaraan ODOL sering kali tidak mampu mencapai batas minimal kecepatan dan itu berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kami mencatat jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL mencapai 21 persen dari total kecelakaan tahun 2021,” pungkasnya.