Liputan6.com, Jakarta Korlantas Polri akan mulai menerapkan tilang elekronik di jalan tol mulai 1 April 2022. Hal ini guna membatasi kecepatan para pengendara di jalan bebas hambatan tersebut.
Korlantas Polri pun bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Baca Juga
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ungkap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
Advertisement
Artikel mengenai mobil kecepatan 120 km per jam di tol akan ditilang mulai 1 April 2022 ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin (28/3/2022):
1. Mobil Kecepatan 120 Km per Jam di Tol Bakal Ditilang Mulai 1 April 2022
Para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan bakal kena tilang mulai April 2022. Hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
2. Kilang Saudi Aramco Dibom Houthi, Harga Minyak Melambung ke USD 120 per Barel
Imbas terbakarnya kilang minyak Saudi Aramco diakibatkan serangan rudal kelompok Houthi, menyebabkan harga minyak mentah dunia melonjak di atas USD 120 per barel pada akhir pedagangan Jumat waktu setempat.
“Harga minyak mentah Brent menetap 1,36 persen lebih tinggi pada USD 120,65 per barel, sementara minyak mentah West Texas Intermediate AS naik 1,39 persen menjadi mengakhiri hari di USD 113,90. Keduanya sempat diperdagangkan di wilayah negatif di awal sesi,” dikutip dari laman CNBC.com, Minggu (27/3/2022).
Gumpalan asap besar terlihat di atas fasilitas minyak di kota Saudi Jeddah pada hari Jumat (25/3). Menurut beberapa laporan media, kelompok Houthi Yaman mengklaim mereka telah menyerang situs Saudi Aramco dengan rudal.
Advertisement
3. OJK Terbitkan Aturan Baru Unit Link, Simak Rinciannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru soal penyelenggaraan unit link oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah.
Regulasi baru ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI), yang mulai berlaku per 14 Maret 2022.
“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk unit link tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” terang Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, dikutip Minggu (27/3/2022).