Sukses

Pemerintah Diminta Buat Regulasi Pendukung Produk Tembakau Alternatif

Kebijakan yang mengatur produk tembakau alternatif (PTA) atau rokok elektrik harus dibuat komperehensif

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan yang mengatur produk tembakau alternatif (PTA) atau rokok elektrik harus dibuat komperehensif berdasarkan pertimbangan faktor resiko sehingga terpisah dengan kebijakan rokok konvensional.

Kebijakan tersebut selain mengatur standardisasi produk dan batasan umur minimum bagi konsumen, juga harus menjamin akses terbuka bagi perokok dewasa sehingga nantinya dapat lebih memotivasi produsen untuk semakin mengembangkan industri produk rokok elektrik di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), organisasi gabungan Pelaku Industri penghantar nikotin elektronik, Roy Lefrans, kepada pers kemarin di Jakarta.

“Sampai saat ini regulasi yang mengatur tentang produk tembakau alternatif di Indonesia baru ada dari segi cukai. Regulasi cukainya sudah membedakan antara cukai bagi rokok dan bagi produk tembakau alternatif, “papar Ketua APPNINDO Roy Lefrans dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (27/3/2022).

Lebih lanjut Roy Lefrans menyampaikan, idealnya peraturan yang dikeluarkan pemerintah, harus ada regulasi spesifik untuk mengatur PTA yang menjamin akses yang terbuka bagi perokok dewasa terhadap produk rokok elektrik sehingga nantinya dapat lebih memotivasi produsen untuk semakin mengembangkan industri produk ini di Indonesia,

Meski demikian, lanjut Roy Lefrans, hal ini merupakan langkah awal yang tepat dari pemerintah menuju kebijakan yang sesuai dalam memisahkan produk yang berpotensi lebih rendah resiko ini. APPNINDO sendiri berharap kebijakan pemerintah ini tidak hanya berhenti di Cukai, namun juga berlanjut kepada peraturan-peraturan lainnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Rendah Nikotin

Namun jika pemerintah ingin produksi PTA yang lebih rendah kadar nikotinnya maju di Indonesia, menurut Roy Lefrans, terdapat tiga hal yang harus dilakukan pemerintah.

Satu, merumuskan regulasi yang berbasis fakta, kajian maupun ilmu pengetahuan, serta profil risiko produk.Kedua, regulasi yang diharapkan dapat menjamin akses, memberikan informasi yang akurat, serta memberi kepastian dan perlindungan bagi perokok dewasa terhadap produk tembakau alternatif.

“Diharapkan, hal tersebut akan mendukung langkah perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko. Selain itu, profil risiko produk tembakau alternatif yang lebih rendah dibandingkan rokok dapat dijadikan dasar untuk merumuskan regulasi yang proporsional sesuai profil risiko produk tersebut,” papar Roy Lefrans.

Yang ketiga, adanya regulasi spesifik tidak hanya dibutuhkan untuk mendukung perkembangan industri tapi juga memastikan perlindungan konsumen melalui regulasi seperti pembatasan pengguna khusus bagi usia 18 tahun ke atas, serta peringatan kesehatan yang sesuai dengan profil risiko produk tersebut.