Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status investigasi kasus minyak goreng ke proses penyelidikan. Hal ini karena lembaga tersebut telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.
Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean menjelaskan, dengan temuan ini, status penegakan hukum kasus minyak goreng telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 yaitu penetapan harga, pasal 11 yaitu kartel, dan pasal 19 huruf “c” soal penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang dan jasa.
KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.
Advertisement
Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 (empat puluh empat) pihak terkait. Khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.
Melalui proses tersebut, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
"Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan Penyelidikan," " kata Goprera Panggabean, dalam keterangan resmi, Senin (28/3/2022).
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
60 Hari Kerja
Lebih lanjut, Goprera menyebut proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Artinya, setelah selesai, KPPU akan mengumumkan pelaku pelanggaran dan menjatuhkan sanksi.
"Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan," paparnya.
Ia menjelaskan, terkait sanksi, jika penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
"Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 perse dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan," tutupnya.
Advertisement