Sukses

Lebaran 2022 Boleh Mudik, Kemenhub Wajib Awasi Angkutan Gelap

Kemenhub harus mengimbau ke masyarakat untuk gunakan penyelenggara angkutan resmi dan tidak gunakan angkutan tidak resmi seperti bus tidak berizin, travel gelap dan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk menjalankan tradisi mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022. Namun ada syarat yang harus dipenuhi yaitu wajib vaksin booster.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wajib untuk memberikan pengertian kepada masyarakat sejak dini mengenai tata cara mudik yang sehat dan benar. 

Meskipun sudah diizinkan, mudik pada Lebaran 2022 ini tetap harus mentaati protokol kesehatan yang ketat. Bagi mereka yang memiliki komorbid pun disarankan untuk tidak mudik atau harus meminta saran dahulu kepada ahli kesehatan

Mengenai transportasi, Djoko meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mensosialisasikan saran transportasi resmi. Kemenhub harus mengimbau kepada masyarakat untuk gunakan penyelenggara angkutan resmi dan tidak gunakan penyelenggara dengan angkutan tidak resmi seperti bus tidak berizin, travel gelap dan lainnya.

Penindakan di lapangan juga harus konsisten, pengawasan dan penindakan ditujukan ke angkutan dan penyelenggara yang tidak jelas.

"Jangan sebaliknya penyelenggara dan PO resmi dipersulit dengan alasan pengawasan namun yang abal-abal karena angkutan plat hitam malah lolos pengawasan," jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (28/3/2022).

Ia pun berharap kasus PO Rukun Sayur yang mengalami kecelakaan lalu lintas di KM 202 Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) pada mudik Lebaran 2015 tidak berulang.

Untuk diketahui, PO Rukun Syukur mengalami kecelakaan di KM 202 Tol Palimanan-Kanci (Palikanci). Kencangnya laju bus dan kantuk menyebabkan sopir hilang kendali. Sebanyak 12 penumpangnya meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Rukun Sayur melanggar aturan karena menggunakan izin jalan yang dikeluarkan oleh Dishub Provinsi Jateng. Padahal izin seharusnya dikeluarkan oleh Kemenhub.

Izin ilegal yang dikeluarkan oleh Dishub Jateng ini pun dilanggar oleh pihak bus Rukun Sayur. Pada izin tersebut, bus baru boleh berangkat Rabu 15 Juli 2015. Tapi bus berangkat mendahului jadwal.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Jokowi: Mudik Diperbolehkan, Syaratnya Sudah 2 Kali Vaksin dan Booster

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pemerintah mempersilahkan masyarakat melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022. Kendati begitu, kata dia, masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman harus sudah disuntik vaksin Covid-19 2 kali dan mendapat vaksin booster atau penguat.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali Booster. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Menurut dia, pemerintah juga melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat saat bulan Ramadhan tahun ini. Hal ini menyusul kondisi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.

Pada tahun ini, kata Jokowi, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di Masjid. Namun, dia menekankan masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di Masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

3 dari 3 halaman

Infografis Indonesia Sambut Endemi, Lebaran Bisa Mudik