Liputan6.com, Jakarta Esok hari tepatnya 31 Maret 2022 merupakan batas akhir menyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021 untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Jadi, segera lapor SPT online ini yang bisa dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id.
Adapun laporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2021 ini sebetulnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2022. Hanya diberi waktu kurang lebih tiga bulan, penyampaian pajak akan ditutup pada esok hari Kamis, 31 Maret 2022.
Baca Juga
Karena itu, bagi WP yang belum lapor hingga hari ini sebaiknya segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum melewati batas akhir. Sebab, WP yang telah lapor SPT nantinya bisa terkena sanksi seperti aturan yang sudah ditentukan.
Advertisement
Bagi yang masih bingung, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan beragam cara. Salah satunya melalui situs DJP Online.
Lalu, bagaimana caranya?
Berikut ini cara lapor SPT Tahunan melalui laman djponline.pajak.go.id seperti rangkuman Liputan6.com, Rabu (30/3/2022).
Sebelumnya, hal yang perlu disiapkan untuk lapor SPT Tahunan melalui Layanan Pajak Online adalah memiliki e-FIN.
Bagi yang belum tahu, e-FIN ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jadi, WP yang belum memiliki e-FIN dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu di KPP.
Cara Lapor
Setelah memiliki e-FIN, beirkut ini langkah-langkah pelaporannya.
1. Akses DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id
2. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk
3. Ketik NPWP dan password serta kode captcha agar bisa login
4. Pilih e-Filling
5. Pilih menu Buat SPT
6. Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem
7. Pilih SPT yang akan dilaporkan
8. Isi data SPT
9. Masukkan kode verifikasi
10. Klik Kirim SPT
Â
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement