Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak mencapai 10,3 juta lebih wajib pajak (WP) yang sudah melapor, hingga tanggal 30 Maret 2022 pukul 11.45 WIB.
“Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 30 Maret Jam 11.45 siang ini sebanyak 10.311.971 WP, yang terdiri atas SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 279.426 WP, dan SPT Tahunan PPh Badan 10.032.545,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com, Rabu (30/3/2022).
Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 9.878.712 disampaikan secara elektronik melalui e-filing dan e-form. Sementara, sebanyak 433.259 wajib pajak melapor secara manual.
Advertisement
Sampai dengan saat ini, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan masih sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yaitu tanggal 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan PPh OP dan 30 April 2022 untuk SPT Tahunan PPh Badan.
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan SPT-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun telah meluncurkan e-filing, suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Perlu Dokumen Fisik
Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dengan e-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.
Lalu, bagaimana cara menggunakan e-filing? Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Advertisement