Sukses

HEADLINE: KPPU Endus Kartel Minyak Goreng Libatkan 8 Perusahaan Besar, Penindakannya?

Permasalahan minyak goreng ini lantas membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan.

Liputan6.com, Jakarta Sudah lebih dari 4 bulan persoalan minyak goreng tak kunjung usai. Pemerintah benar-benar dibikin pusing. Berbagai kebijakan sudah dikeluarkan, mulai dari Domestic Market Obligation (DMO) hingga penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, pada akhirnya semua itu dicabut, dan harga minyak goreng diserahkan ke pasar.

Permasalahan minyak goreng ini lantas membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan. KPPU mulai menelusuri apa yang sebenarnya terjadi pada komoditas minyak goreng di dalam negeri.

Lembaga ini pun menemukan jika ada dugaan kartel dan mulai melakukan penyelidikan. Terbaru, KPPU mengendus ada 8 perusahaan besar yang diduga punya keterkaitan dalam praktik kartel minyak goreng.

"Dari kelompoknya saya melihat akan kita dalami di 8 kelompok besar perusahaan yang menguasai pangsa pasar," ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean.

KPPU bakal menginvestigasi apakah 8 kelompok besar perusahaan ini bisa mempengaruhi pasar atas ketidakpastian harga minyak goreng.

"Jadi akan kita lihat bagaimana perbedaan antara pelaku-pelaku usaha yang menguasai pasar ini dengan yang tidak. Ini adalah proses pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti ekonomi. Karena pengakuan itu sangat sulit kita dapatkan," tuturnya.

KPPU juga akan memantau perkembangan beberapa kasus pergerakan harga minyak goreng. Itu dilihat dari yang dilakukan perusahaan yang diduga tidak melakukan kartel dengan yang terlibat kartel.

Penyelidikan ini guna menguatkan pembuktian akan adanya praktik kartel minyak goreng yang dilakukan sekelompok perusahaan besar.

Selain itu, KPPU telah melakukan proses penyidikan kepada sejumlah produsen dan pihak distributor minyak goreng kemasan, hingga pelaku ritel di sektor hilir.

"Berdasarkan dokumen yang kita terima dari para pihak, kita menilai bahwa telah ditemukan alat bukti terkait pelanggaran kartel dan penguasaan pasar," ungkap Gopprera.

Liputan6.com lantas coba mengkonfirmasi temuan KPPU ini kepada sejumlah pengusaha besar minyak goreng. Namun, belum ada respon dari pihak terkait hingga berita ini naik.

Penyidikan sejak 2020

Gopprera mengaku sudah mendapatkan beberapa bukti terkait praktik kartel minyak goreng, soal adanya pelanggaran pelaku usaha sejak beberapa tahun lampau.

Dari hasil penyidikan awal, KPPU bakal menelaah dugaan tersebut dengan melihat laporan keuangan perusahaan terkait. Apakah profit yang didapat jauh lebih tinggi dari harga pokok penjualan atau tidak.

"Kita bisa lihat profit dari beberapa perusahaan-perusahaan produsen yang sudah Tbk, bisa dilihat apakah terjadi peningkatan dari 2020 ke 2021. Kalau terjadi peningkatan yang signifikan, apakah ini berarti bahwa harga jual yang ditetapkan mereka terlalu tinggi," ungkapnya.

Namun, Gopprera menegaskan, pihaknya bakal hati-hati dalam melakukan penyidikan, karena laporan yang sudah terpublikasi itu merupakan laporan konsolidasi.

"Bisa jadi penjualan itu juga termasuk penjualan-penjualan yang untuk ekspor misalnya. Kita tahu harga di luar cukup tinggi, jadi nanti kita belum bisa menyimpulkan. Nanti tergantung diproses penyelidikannya," sebut dia.

 

 

 

2 dari 5 halaman

Proses Penyelidikan

Tim Investigasi KPPU menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.

Temuan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf "c" (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

"Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean.

KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.

Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.

Melalui proses tersebut, Tim Investigasi pun telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

Gopprera menuturkan, proses Penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.

"Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan," imbuhnya.

Gopprera menambahkan, proses Penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

"Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan," ujar Gopprera.

Sanksi

Dalam hal Penyelidikan KPPU, dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

“Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan,” pungkasnya.

 

3 dari 5 halaman

Dikuasai Swasta

Sulitnya pemerintah mengendalikan harga minyak goreng ini, disinyalir karena pasar minyak goreng di Indonesia mayoritas dikuasai swasta.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga mengatakan, harga minyak goreng di tingkat nasional bisa lebih terkendali jika perusahaan BUMN seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN) lebih mendominasi kepemilikan perkebunan sawit.

GIMNI menilai, diperlukan strategi khusus dari pemerintah agar dapat menentukan harga minyak sawit khusus untuk pasar dalam negeri. Salah satunya, dengan menambah luasan lahan perkebunan sawit yang dimiliki BUMN, khususnya PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

"Saya kira baiknya minyak goreng dimasukkan menjadi salah satu komoditas penting. Saya usulkan, berikan mereka (PTPN) 2 juta ha (kebun sawit). Dia akan lebih bisa mendominasi dan menentukan (harga minyak goreng) sebagai price leader," kata Sahat dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI.

Cerita soal sejarah, Sahat menyampaikan, PTPN di era 1990-an sempat menguasai 68 persen total lahan kebun sawit dalam negeri. Namun pemerintah kala itu menyetop penguasaan PTPN, dan memberikan kesempatan swasta untuk terus berkembang.

Alhasil, total kepemilikan lahan sawit milik swasta terus melejit, dan kini mencapai sekitar 60 persen dari total luas kebun 16,3 juta ha.

"Jadi PTPN harus diperkuat. Kalau minimal dia punya 2 juta ha, dia bisa punya 10 juta ton produksi sawit per tahun. Itu bisa dalam satu komando menentukan harga, bukan swasta," seru Sahat.

Kuatkan Bukti

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai ada sesuatu yang salah pada komoditas minyak goreng. Temuan KPPU diakui sebagai bukti awal melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Di mana, KPPU melihat pada fakta-fakta yang menyangkut 8 perusahaan. "Karena di situ kan ada paling tidak nanti, ada satgas pangan yang melakukan penyidikan lebih lanjut. Ada di bawah polri," jelas dia.

Temuan KPPU dinilai menguatkan temuan publik selama ini bahwa ada persoalan yang tidak beres sehingga kebijakan yang dibuat pemerintah seakan tak berguna. 

Terbukti minyak goreng tetap langka di masyarakat sehingga pada akhirnya pemerintah membebaskan harga minyak goreng ke pasar.

Keberadaan produsen yang ditengarai kartel dikatakan bisa jadi merupakan kelompok yang memang bisa mengatur distribusi perdagangan maupun keberadaan minyak goreng di Indonesia.

Solusi mengatasi hal ini, menurut dia, pemerintah harus hadir seperti melalui penetapan HET. "Karena kalau semua diserahkan kepada pasar tidak menjamin minyak goreng itu tidak langka di masyarakat. Bisa saja karena pelaku-pelaku usaha yang nakal lah distributor yang nakal itu menimbun juga supaya harganya naik lagi," tegas Trubus.

Upaya lain, pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap distribusi dan tidak menyerahkan ke pasar.

 

4 dari 5 halaman

Harga Minyak Goreng Seharusnya Turun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai harga minyak goreng curah masih belum pada posisi yang diinginkan pemerintah yakni sebesar Rp 14.000 per liter. Serta stok minyak goreng curah belum banyak.

Ini disampaikan kepala negara saat mengecek ketersediaan sejumlah bahan kebutuhan pokok masyarakat di sejumlah pasar tradisional, beberapa hari menjelang bulan suci Ramadan.

Salah satu pasar yang dikunjungi Jokowi adalah Pasar Rakyat di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (30/03/2022).

“Utamanya untuk minyak memang yang di kemasan harganya rata-rata Rp 24.000, tapi untuk minyak curah ada tetapi stoknya tidak banyak. Tadi saya lihat sisanya di situ tinggal kira-kira 2 liter, harganya Rp 15.500 masih belum mencapai apa yang kita inginkan di Rp14.000. Untuk harga-harga yang lain masih pada posisi yang baik,” ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan ingin memantau langsung harga pangan terutama menjelang Ramadan. Utamanya melihat komoditas minyak goreng. Dikatakan jika saat ini harga minyak kemasan rata-rata Rp 24.000.

"Saya kira untuk stok cukup, tetapi yang paling penting memang jangan sampai harga naik terlalu tinggi, biasanya kalau menjelang Lebaran seperti itu kebiasaannya,” ujar Presiden.

Ekonom sekaligus Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira, menilai jika pasokan minyak goreng melimpah seharusnya harga menjadi turun. Namun yang terjadi saat ini malah sebaliknya.

“Harusnya kalau pasokan berlimpah maka harga di pasaran turun, hukum mekanisme pasarnya begitu. Tapi pada faktanya harga minyak goreng kemasan semakin mahal,” kata Bhima kepada Liputan6.com, Rabu (30/3/2022).

Apalagi, menurutnya menjelang momentum Ramadhan, di mana konsumsi minyak goreng naik di atas 20 persen dibanding pada saat bulan biasa.

Sebagai informasi, Keputusan pemerintah untuk melepas harga minyak goreng kemasan sesuai dengan mekanisme pasar juga ditegaskan Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA).

Dengan dilepas dengan mekanisme pasar, harga minyak goreng kemasan kini tidak lagi dipatok sesuai HET.

Padahal jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang berlaku 1 Februari lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya telah menetapkan HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Kemudian, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Bhima menilai kebijakan tersebut sama sekali tidak efektif. Menurutnya, tetap perlu adanya HET minyak goreng kemasan untuk lindungi konsumen disaat harga bahan baku minyak goreng naik tinggi.

“Perlindungan pemerintah terhadap stabilitas harga pangan adalah tugas pokok menjaga inflasi tetap stabil,” pungkasnya.

 

5 dari 5 halaman

Instruksi Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Kapolda dan jajarannya untuk melakukan pengecekan setiap hari terkait ketersediaan minyak goreng curah demi memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini dimintanya sekaligus khusus menjelang bulan Ramadan.

Instruksi tersebut disampaikan Sigit usai meninjau langsung pihak produsen di PT. Smart, Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/3/2022).

Hal ini merupakan rangkaian kunjungan kerja Kapolri untuk memastikan ketersediaan dan harga penjualan minyak goreng curah untuk masyarakat.

"Dan tentunya tempat-tempat lain nanti Kapolda dengan tim satgas dicek dan diikuti setiap harinya. Termasuk tempat yang kosong dimana untuk diinformasikan, sehingga kemudian bisa dihubungi para distributor yang sudah dicatat untuk mengisi wilayah yang kosong," kata Sigit.

Menurutnya, pengawasan dan pemantauan dari pihak kepolisian tersebut untuk memberikan kepastian serta jaminan kepada masyarakat bahwa minyak goreng jenis curah stoknya terjamin. Selain itu, untuk harga penjualannya pun juga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.

Dengan adanya komitmen tersebut, Sigit mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan tenang untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng, khususnya di saat menunaikan ibadah Puasa.