Sukses

Larangan PNS Pergi ke Luar Negeri Dicabut, Begini Aturannya

Larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS telah dicabut.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Larangan tersebut sebelumnya termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Beleid pencabutan larangan PNS ke luar negeri ini tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 10/2022, yang ditandatangani 21 Maret 2022.

"Kebijakan pembatasan bagi PNS untuk berpergian ke luar negeri telah dicabut. Meski demikian, #RekanASN yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus memperhatikan sejumlah hal," dikutip dari akun Instagram resmi @kemenpanrb, Kamis (31/3/2022).

Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Kementerian PANRB meminta PNS untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila hendak bepergian ke luar negeri.

Dalam SE disebutkan, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Selain mengantongi izin, PNS yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi 5 ketentuan. Antara lain:

1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19

2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan

3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi

4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19

5. Protokol kesehatan yang ketat.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri, harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Pencabutan SE Menteri PANRB Nomor 3/2022 tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran Covid-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.